• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

PT ITM Diduga Nambang Ilegal di Blok Marombo Konut

Redaksi by Redaksi
Oktober 19, 2023
in Berita
2
PT ITM Diduga Nambang Ilegal di Blok Marombo Konut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Konawe Utara – PT ITM diduga melakukan penambangan ilegal di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara, Senin 16 Oktober 2023.

PT. ITM Diduga melakukan aktivitasnya dilahan celah antara IUP PT. BKU dan PT. KNN.

PT. ITM juga sebelumnya telah diadukan ke Aparat Penegak Hukum (APH), namun PT. ITM kerap kucing-kucingan dengan APH.

Ketua Bidang Advokasi dan Ham Forum Pemerhati Rakyat Sulawesi Tenggara, Wawan mengatakan dugaan kegiatan ilegal mining terus dilakukan oleh PT. ITM di Blok Marombo, Kabupaten Konawe Utara.

“Kami duga PT. ITM dalam melakukan aktivitasnya tidak memiliki dokumen sebagaimana mestinya, baik IUP maupun IPPKH,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa hal tersebut melanggar sejumlah regulasi yang berlaku.

“Tindakan perusahaan tersebut diduga sangat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana tertuang dalam passal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999, tentang Kehutanan (UU Kehutanan) yang berbunyi :
“Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (IPPKH), dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan,” jelasnya.

Selain itu, sebagaimana tertuang dalam Pasal 158 UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang berbunyi :

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),”. bebernya.

Lanjutnya pihaknya juga menduga bahwa PT. ITM sebagai dalang yang memprovokasi warga melakukan aksi demontrasi di PT. BKU.

“Aktivitas PT. ITM sempat terhenti dikarenakan ingin menggunakan jalan hauling PT. BKU namun tidak diizinkan kemudian pihak PT. BKU, kemudian pihak PT. ITM diduga memprovokasi masyarakat untuk melakukan penghentian aktivitas hauling PT. BKU kisaran 17 Juli 2023, hingga PT. ITM dilaporkan karena diduga mengahalang-halangi aktivitas pertambangan PT. BKU kemudian sampai proses hukum di Polda Sultra dan sempat berhenti aktivitasnya di karenakan melakukan pertambangan tanpa izin,” sambungnya.

Pihaknya juga menuturkan oronisnya perusahan tersebut diduga mulai beroperasi kembali kisaran tanggal 9 Oktober sempat terhenti karena adanya patroli GAKKUM KLHK Wilayah Sulawesi.

“Dan kini PT. ITM diduga mulai kembali melakukan aktivitas hingga tanggal 15 Oktober, Mengunakan alat berat jenis VOLVO 210S Warna Hitam Kuning yang berada di lokasi milik warga Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan, dan diduga tanpa izin kepada pemilik lahan yang sedang menampung di stok file untuk segera di kapalkan,” tuturnya.

Dan untuk itu pihaknya meminta APH melakukan penindakan terhadap perusahaan tersebut.

Sementara itu Dua Penanggung Jawab PT. ITM, Gafur dan Antoni yang dimintai tanggapannya terkait tudingan tersebut via WhatsApp, SMS dan Panggilan Telepon belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.*

Tags: APHBlok Maromboindo trading mineralKonutPenambangan IlegalPT ITM
Previous Post

La Ode Barhim Kembali ke Kampung Halaman Peringati Maulid Nabi

Next Post

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Redaksi

Redaksi

Next Post
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Comments 2

  1. Binance - rejestracja says:
    3 minggu ago

    Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

  2. 创建免费账户 says:
    2 minggu ago

    Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://accounts.binance.bh/en/register-person?ref=JHQQKNKN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Juni 8, 2026
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

9
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

6
Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

6
AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026
Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Juni 22, 2026
Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Juni 21, 2026

Recent News

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026
Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Juni 22, 2026
Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Juni 21, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -