• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Polemik Internal Unsultra, Akademisi Hukum: Kewenangan Pelantikan Rektor Dimiliki Ketua Yayasan

Redaksi by Redaksi
Januari 3, 2026
in Berita, Pendidikan
0
Polemik Internal Unsultra, Akademisi Hukum: Kewenangan Pelantikan Rektor Dimiliki Ketua Yayasan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com, Kendari – Polemik internal Yayasan Pendidikan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kian memanas menyusul pelantikan Rektor Unsultra yang berlangsung pada 31 Desember 2025 di salah satu hotel di Kota Kendari. Polemik tersebut memicu perdebatan terkait kewenangan yayasan dan keabsahan struktur pengelolaan perguruan tinggi swasta itu.

Dalam pelantikan tersebut, Ketua Yayasan Unsultra, M. Yusuf, melantik Andi Bahrun sebagai Rektor Unsultra. Namun, sebelum pelantikan dilakukan, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, diketahui telah mengukuhkan jajaran pengawas yayasan versi lain secara sigap dalam satu malam.

Situasi ini kemudian berujung pada pencopotan Andi Bahrun dari jabatan rektor. Sebagai gantinya, Nur Alam menunjuk Abdul Nashar sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor Unsultra pada 27 Desember 2025.

Langkah tersebut menuai reaksi publik, khususnya terkait legal standing yayasan Unsultra. Sejumlah pihak menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan, yang mengatur bahwa struktur yayasan terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas dengan kewenangan masing-masing.

Praktisi Hukum, La Ode Muhram Naadu menjelaskan bahwa kewenangan melantik dan memberhentikan Rektor berada pada Ketua Yayasan, bukan Dewan Pembina.

“Pelantikan Rektor merupakan kewenangan ketua yayasan. Dewan pembina tidak serta-merta dapat memberhentikan Rektor tanpa melalui mekanisme yayasan dan prosedur yang berlaku,” ujar Muhram Naadu yang juga Dosen di beberapa kampus di Kota Kendari.

Polemik ini disebut berakar dari sejarah kepemilikan akta pendirian Yayasan Unsultra sejak tahun 1986. Pada awal pendirian, yayasan tersebut merupakan milik pribadi almarhum H. Alala, bukan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam perjalanannya, pada masa pemerintahan Gubernur La Ode Kaimoeddin, yayasan Unsultra sempat diambil alih oleh Pemprov Sultra. Namun, H. Alala menggugat kebijakan tersebut dan memenangkan perkara, sehingga kepemilikan akta kembali ke tangan pribadinya.

Setelah H. Alala meninggal dunia pada 2013, kepemilikan yayasan beralih kepada ahli waris. Pada saat itu, dilakukan perubahan akta yayasan dan nama Nur Alam dimasukkan sebagai Dewan Pembina, yang disebut karena hubungan kedekatan personal.

Dalam perkembangannya, muncul perbedaan pandangan terkait perubahan akta yayasan selanjutnya, termasuk soal keabsahan penandatanganan dan quorum dalam perubahan struktur yayasan yang juga melibatkan nama tokoh lain.

Perbedaan penafsiran atas keabsahan akta yayasan inilah yang kemudian memicu dualisme kepemimpinan di lingkungan Unsultra, termasuk penunjukan Plt. Rektor oleh pihak yang merasa masih memiliki kewenangan sah.

Muhram Naadu menilai bahwa persoalan ini berpotensi masuk ke ranah hukum apabila terdapat penggunaan akta yang sudah tidak berlaku atau tidak diakui oleh Kementerian terkait.

“Selama perubahan pengurus yayasan telah disahkan dan diakui oleh kementerian terkait, maka tidak ada persoalan. Proses akademik tetap berjalan. Tidak ada masalah. Masyarakat di luar tidak usah percaya hoax atau orang lain yang terlalu banyak bicara tentang Unsultra tapi tidak memahami alur dan substansi polemiknya. Di Unsultra situasinya adem saja kok,” lanjutnya.

Muhram Naadu berharap penggunaan akta tersebut dicermati baik-baik. Proses penyelesaian pun seyogyanya fokus ke ranah hukum. Tidak perlu melibatkan pihak lain yang tidak tahu masalah.

“Namun jika menggunakan dasar akta lama yang sudah berubah, tentu bisa menimbulkan sengketa hukum. Kami harap polemik ini diselesaikan di meja hijau saja. Tidak usah sampai mengusik proses akademik. Ini lebih efektif dan solutif,” imbuhnya.

Muhram Naadu juga menjelaskan bahwa telah dilaksanakan pertemuan (2/1/2026) oleh pihak Ketua Yayasan, Rektor dengan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Permusyawaratan Mahasiswa (DPM). Pihak tersebut sebelumnya menanyakan status yayasan dalam insiden saat pelantikan Rektor.

“Tadi sudah ada pertemuan, Ketua Yayasan dan Rektor hadir langsung. Poinnya yakni, terjawab keabsahan status dan histori yayasan. Kemudian Rektor menjamin pelaksanaan akademik terus berjalan seperti biasa. Mengenai pertanggungjawaban keuangan, itu rutin dilaporkan. Laporannya ada dan silahkan dicek. Kemudian arah penyelesaian polemik melalui jalur hukum saja,” jelas Muhram Naadu.*

Tags: Ketua YayasanRektorUnsultra
Previous Post

Soal Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS, KLH Keluarkan Sanksi, DLH Sultra Beri Surat Tindak Lanjut, DLH Bombana?

Next Post

Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra Beberkan Sejarah Lengkap Pendirian

Redaksi

Redaksi

Next Post
Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra Beberkan Sejarah Lengkap Pendirian

Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Unsultra Beberkan Sejarah Lengkap Pendirian

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Mei 2, 2026
AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

April 28, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Desember 7, 2023
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

6
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

5
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

3
AJP Bekali Siswa di Dua SMAN di Kendari Tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

AJP Bekali Siswa di Dua SMAN di Kendari Tentang Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

3
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Mei 2, 2026
Pendiri IAI Rawa Aopa Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Mantan Istri

Pendiri IAI Rawa Aopa Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Mantan Istri

April 30, 2026
AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

April 28, 2026

Recent News

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Mei 2, 2026
Pendiri IAI Rawa Aopa Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Mantan Istri

Pendiri IAI Rawa Aopa Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Mantan Istri

April 30, 2026
AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

AMS Sultra Demo Polda–BKD, Desak Transparansi Kasus Dugaan Perzinahan Oknum TNI dan Istri Brimob

April 28, 2026

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik

Recent News

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Viral Kasus Persit WN, Dandim Kendari: Sudah Ditangani dan Diselidiki

Mei 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.