• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Tipikor Dianggap Berpihak terhadap Terdakwa Dugaan Penyuapan Izin PT MUI, PN Kendari Disambangi Demonstran

Redaksi by Redaksi
November 21, 2023
in Berita
0
Pengadilan Tipikor Dianggap Berpihak terhadap Terdakwa Dugaan Penyuapan Izin PT MUI, PN Kendari Disambangi Demonstran
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari – Lembaga Aliansi Pemuda Pelajar Sulawesi Tenggara (AP2 Sultra) menilai bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berpihak kepada terdakwa dugaan penyuapan izin PT Midi Utama Indonesia (MUI).

Adapun terdakwa dalam kasus perkara tipikor itu melibatkan Sekda Pemkot Kendari, Ridwansyah Taridala, Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari Bidang Perencanaan Pengelolaan Keunggulan Daerah Kota Kendari, Syarif Maulana dan mantan Walikota Kendari, Sulkarnain Kadir.

Atas dasar itu lembaga yang digagas La Ode Hasanuddin Kansi itu menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, pada Selasa (21/11).

Ketua Umum Lembaga AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan pengadilan harus netral atau tidak memihak, kompeten, transparan, akuntabel dan berwibawa, sehingga mampu menegakkan wibawa hukum,
pengayoman hukum, kepastian hukum dan keadilan merupakan persyaratan mutlak dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum.

Pengadilan sebagai pilar utama dalam penegakan hukum dan keadilan serta proses pembangunan peradaban bangsa. Tegaknya hukum dan keadilan serta penghormatan terhadap keluhuran nilai kemanusiaan menjadi prasyarat tegaknya martabat dan integritas Negara.

Kemudian hakim sebagai aktor utama atau figure sentral dalam proses peradilan senantiasa dituntut untuk mengasah kepekaan nurani, memelihara integritas, kecerdasan moral dan meningkatkan profesionalisme dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat banyak.

Dengan demikian, semua wewenang dan tugas yang dimiliki oleh hakim harus dilaksanakan dalam rangka menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu dengan tidak membeda-bedakan orang, di mana setiap orang sama kedudukannya di depan hukum.

Namun, hal itu ia menduga berbanding terbalik dengan Pengadilan Tipikor Kendari. Pasalnya, ada beberapa kasus belakangan ini perkara yang di sidang di di Pengadilan di vonis bebas. “Pak Ridwansyah dan Syarif Maulana di vonis bebas, padahal jelas jelas Syarif Maulana menerima uang melalui rekening pribadinya,” ungkapnya.

Akibat dugaan keberpihakan oknum mejelis hakim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai amanah UU, pihaknya menuntut dan mendesak Ketua Pengadilan Negeri Kendari mundur dari jabatannya. “Sebab telah gagal dan menciptakan mosi tidak percaya publik atas netralitas, profesionalitas dalam menjalankan tugas,” tandas Fardin Nage.

Sementara itu, Humas PN Kendari, Putra mengatakan pihaknya telah menerima unjuk rasa yang digelar AP2 Sultra. Dan pihaknya telah menjadwalkan untuk melakukan diskusi dengan Ketua PN Kendari. “Soal mundur dari jabatannya saat ini belum bisa diberikan keterangan. Karena kami sudah jadwalkan, Jumat (24/11/2023) AP2 Sultra untuk bertemu dengan pak Ketua Pengadilan,” tutupnya.*

Tags: Kejati SultraPenyuapanPerizinanPN KendariPT Midi Utama IndonesiaPT MUITerdakwaTipikor
Previous Post

Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar, SPBU Teratai Disoroti

Next Post

Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

11
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

4
Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

Jabatan Wakajati Sultra Berganti, Herry Ahmad Pribadi Bergeser ke Sumsel

2
Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

Mosonggi, Film Karya Anak Lokal yang Angkat Kearifan dan Destinasi Pariwisata Sultra

2
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026
Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Data PNBP Jasa Barang Dicocokkan, UPP Molawe Gandeng OSS dan VDNI

Agustus 10, 2026
JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

JGN Soroti Lambannya Penyidikan Dana Hibah Pilkada Bombana

Agustus 10, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Kawasan Hutan 32 Hektare di Boelamo Disorot, Gempur Sultra Desak Usut

Agustus 11, 2026
Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Clearing Perumahan Puuwatu Diduga Belum Berizin, Gempur Sultra Bereaksi

Agustus 11, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -