• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Nomenklatur Penggunaan APBD Diduga Dirubah Sepihak, Pansus DPRD Kota Kendari Temukan Ini

Redaksi by Redaksi
Juli 2, 2024
in Berita
0
DPRD Kota Kendari Bentuk Pansus Soal Dugaan Perubahan Sepihak Nomenklatur Penggunaan APBD Kota Kendari
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KENDARI – Setelah bekerja dalam semiggu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kendari terus mengejar perubahan nomenklatur APBD 2024 senilai Rp 46,6 miliar oleh pemerintah kota (pemkot). Bahkan Pansus menemukan sejumlah proyek baru yang tidak ada dalam APBD 2024.

Selain perencanaan pembangunan pedestrian di wilayah Eks MTQ Kendari yang senilai Rp 26,7 miliar, Pansus juga menemukan adanya proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar Rp 21 miliar di Dinas PU Kota Kendari.

“Sebelum pergeseran itu angkanya nol, setelah dibuka di APBD 2024 di Perwali tentang Penjabaran APBD, tidak ada angka itu. Artinya clear itu kegiatan baru,” ungkap Ketua Pansus DPRD Kendari, La Ode Ashar, Selasa 2 Juli 2024.

Selanjutnya, Pansus juga menemukan adanya belanja modal untuk bangunan kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,4 miliar yang tidak ada dalam APBD 2024.

“Tapi di pergeseran itu, dari nol menjadi Rp 4,4 miliar,” ucapnya.

Terdapat pula selisih anggaran sebesar Rp 1,9 miliar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang dalam penjabaran APBD terdapat anggaran perjalanan dinas biasa lebih dari Rp 800 juta dan perjalanan dinas dalam kota Rp 165 juta. Selain itu, ada pula sejumlah item kegiatan yang semuanya tidak ada dalam APBD 2024.

“Yang digeser itu Rp 1,9 miliar, menurut kadisnya itu DAK. Nanti kita lihat, boleh kah DAK dikasih pindah-pindah seperti itu, sementara DAK itu sudah ada juknisnya,” bebernya.

Selain itu, ada pula biaya check up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang dalam dokumem awal hanya Rp 10 juta, lalu berubah menjadi Rp 500 juta lebih.

“Menurut saya sih wajar saja. Tapi kan pertanyaannya kenapa tidak dianggarkan sejak awal, malah membengkak menjadi Rp 500 juta lebih,” paparnya.

Politisi Golkar itu mengaku, sangat banyak kegiatan Pemkot Kendari yang memang tidak ada dalam APBD 2024 yang sudah ditetapkan sebelumnya, terlebih kegiatan tersebut sama sekali tidak melibatkan DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi anggaran atau budgeting.

Sementara itu Pemkot Kendari, melalui Kadis Kominfo, Nismawati sebelumnya mengklarifikasi hal tersebut seperti dikutip dari Radar Kendari, 28 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari TAPD, Rancangan APBD Kota Kendari tahun 2024 telah disetujui Pemkot Kendari dan DPRD melalui paripurna.

Setelah disetujui, lanjut Nismawati, Rancangan APBD kemudian disampaikan kepada Gubernur Sultra pada tanggal 23 November 2023 untuk dievaluasi.

“Setelah dievaluasi kemudian keluarlah Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi terhadap Ranperda APBD Kota Kendari tahun 2024 pada tanggal 27 Desember 2023 yang salah satu rekomendasi pentingnya adalah bahwa RAPBD Kota Kendari tahun 2024 untuk belanja infrastruktur belum mencapai 40 persen sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nismawati

“Sehingga diminta agar Pemerintah Koalta Kendari dapat memformulasikan kembali beberapa item belanja-belanja daerah kedalam belanja Modal/Belanja Infrastruktur untuk kemudian Evaluasi provinsi tersebut dibahas ditingkat TAPD bersama Walikota dan Sekda selaku ketua TAPD dan beberapa OPD terkait infrastruktur,” sambungnya.

Tidak sampai disitu, pihaknya menyampaikan ke DPRD untuk membahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD perihal tindaklanjut hasil evaluasi Gubernur atas rancangan Perda APBD Kota Kendari, dan dilakukanlah rapat bersama membahas hal tersebut pada tanggal 28 Desember 2023 di ruang rapat DPRD.

“Kemudian hasil kesepakatan rapat tindaklanjut evaluasi Provinsi, ditandatangani bersama antara Pemerintah Kota Kendari yang diwakili Sekda selaku Ketua TAPD dan Pimpinan DPRD tanggal 28 Desember, sebagai dasar dilakukannya Penetapan PERDA APBD Kota Kendari Tahun 2024 tanggal 29 Desember 2023,” ungkap Nismawati

Dari hasil Formulasi kembali terhadap APBD Kota Kendari tersebut, lanjut Nismawati, belanja Infrastruktur Kota Kendari yang semula sebelum evaluasi Gubernur hanya sebesar Rp.345.273.527.954,- menjadi Rp.370.875.024.975, atau naik sebesar Rp. 25.601.497.021,-

Nisma menjelaskan, beberapa item penambahan alokasi belanja Infrastruktur diantaranya penambahan Lampu Penerangan Jalan dan Bangunan Perlengkapan jalan (pedistrian) tersebar se-Kota Kendari, dukungan prasarana operasional pada RSUD Antero Hamra, Pengaspalan Jalan Kampung Baru, Pembelian Mini Excavator Amphibi dan lain-lain yang alokasi anggarannya di peroleh dari efisiensi terhadap belanja rutin OPD, baik berupa belanja barang jasa, perjalanan dinas, honor, ATK dan belanja-belanja lain, dan juga BTT tanpa mengubah atau menambah Postur APBD dan tanpa menambah Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang sudah termuat dalam RKPD Kota Kendari tahun 2024.

“Peningkatkan belanja infrastruktur ini tentu sangat mendukung program strategis Pemerintah Kota Kendari yang termuat dalam RKPD 2024 yaitu Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Penguatan Sistem Ketangguhan Kota, melalui Penataan Wajah Kota Kendari, peningkatan sistem dan fungsi drainase untuk mengurangi genangan air/banjir dan Kelengkapan Prasarana dan Sarana Umum (PSU),” ungkap Nismawati

Nisma menambahkan, seluruh tahapan penyusunan APBD mulai dari Perencanaan, penyusunan KUA/PPAS, Penyusunan Rancangan APBD, Perbaikan Hasil Evaluasi RAPBD sampai menjadi PERDA APBD dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri, yang proses dan tahapannya dilakukan secara real time.

“Sehingga tidak mungkin dapat dilakukan perubahan-perubahan diluar mekanisme yang ada. Tidak ada yang Obok-obok APBD Kota Kendari,” pungkasnya.*

Tags: APBDDPRDPansusPemkot KendariPerubahanSepihakTemuan
Previous Post

DPRD Kota Kendari Bentuk Pansus Soal Dugaan Perubahan Sepihak Nomenklatur Penggunaan APBD Kota Kendari

Next Post

PT SJSU Group Perusahaan Lokal dengan Komitmen Penerapan Good Mining Practice

Redaksi

Redaksi

Next Post
PT SJSU Group Perusahaan Lokal dengan Komitmen Penerapan Good Mining Practice

PT SJSU Group Perusahaan Lokal dengan Komitmen Penerapan Good Mining Practice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Juni 8, 2026
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

9
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

6
Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

6
AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026
Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Juni 22, 2026
Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Juni 21, 2026

Recent News

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026
Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Juni 22, 2026
Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Juni 21, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -