Sultraraya.com – Celebes Conservation Center (CCC) menyoroti dugaan aktivitas PT Fatwa Bumi Sejahtera di kawasan hutan tanpa Penataan Areal Kerja (PAK). Organisasi itu meminta pemerintah segera melakukan verifikasi.
Sekretaris Jenderal CCC, Andul, menyebut PAK merupakan dokumen mendasar yang menjadi dasar legalitas pengelolaan kawasan hutan. Tanpa dokumen tersebut, aktivitas perusahaan dinilai patut dipertanyakan.
“Tanpa PAK, tidak ada legitimasi. Tanpa legitimasi, setiap aktivitas patut dipertanyakan,” ujar Andul, Rabu (22/7).
CCC mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 yang mewajibkan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) memiliki Keputusan Penetapan Areal Kerja sebelum memulai kegiatan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengatur pemanfaatan kawasan hutan harus berpedoman pada perencanaan, tata hutan, dan fungsi kawasan.
CCC mempertanyakan dua hal. Pertama, apakah PT Fatwa Bumi Sejahtera telah mengantongi PAK yang sah. Kedua, apakah seluruh aktivitas perusahaan telah sesuai rencana pengelolaan kawasan hutan.
Ketua Umum CCC, Fingki, mendesak Kementerian Kehutanan, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), dan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari segera memverifikasi dugaan tersebut.
“Jika dokumen itu ada, buka ke publik. Jika tidak ada, jelaskan bagaimana aktivitas bisa berjalan tanpa dasar hukum. Negara tidak boleh kalah oleh praktik abu-abu,” tegas Fingki.
Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menghindari spekulasi sekaligus memastikan tata kelola kehutanan berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini diterbitkan, Sultraraya.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari PT Fatwa Bumi Sejahtera maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.














