Sultraraya.com – Penanganan kasus dugaan tambang ilegal yang menyeret Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Sulawesi Tenggara, Suparjo, S.Pd., M.Si., kembali menjadi sorotan.
Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra) mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra dan Kejaksaan Tinggi Sultra memberikan kejelasan terkait perkembangan perkara tersebut.
Organisasi mahasiswa itu menduga terdapat perlakuan istimewa terhadap tersangka karena statusnya sebagai pejabat publik. Mereka juga mempertanyakan proses penanganan berkas perkara yang dinilai berlarut-larut.
Sekretaris Umum IMALAK Sultra, Akmal, menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Jangan jadikan status pimpinan fraksi DPRD sebagai tameng imunitas! Kami menduga keras ada upaya sistematis untuk memetieskan kasus ini,” kata Akmal, Jumat (23/10/2026).
Akmal turut menyoroti alasan pelengkapan berkas perizinan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menegaskan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Moramo Utara harus ditangani secara transparan.
Sementara itu, Ketua Umum IMALAK Sultra, Ali Sabarno, mendesak Kapolda Sultra mengevaluasi penyidik apabila ditemukan bukti pelanggaran dalam penanganan perkara.
Ali juga mengancam mengerahkan massa untuk mengepung Kantor Polda Sultra dan Kejati Sultra jika tidak ada perkembangan berarti dalam waktu dekat.
“Kami beri waktu. Jika dalam minggu ini tidak ada progres nyata, massa IMALAK Sultra akan mengepung Kantor Polda dan Kejati Sultra,” tegasnya.
IMALAK Sultra menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta aparat penegak hukum memastikan proses hukum berjalan transparan serta sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Polda Sultra dan Kejati Sultra terkait tudingan tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima redaksi.*













