• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Ikhram Desak Polres Bombana Segera Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2026
in Berita
0
KASTARA Desak Kejati Sultra Tuntaskan Kasus Korupsi Lewat Aksi Donasi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com – Konsorsium Aktivis Revolusioner Sulawesi Tenggara (KARST) menyoroti belum tertangkapnya seorang daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Kabupaten Bombana. Koordinator KARST, Ikhram, meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian terhadap penanganan perkara tersebut.

Sorotan itu muncul setelah orang tua korban berinisial OB mengeluhkan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan ke Polres Bombana sejak Oktober 2025.

OB menyebut, satu orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut hingga kini belum berhasil diamankan oleh penyidik. Ia mengaku terus memperjuangkan keadilan bagi anaknya di tengah ketidakpastian proses hukum.

“Kasus ini masih berjalan, tetapi pelaku belum ditangkap,” ujar OB kepada wartawan, Sabtu (17/5/2026).

Menurut OB, sejak melaporkan perkara tersebut, dirinya tidak menerima salinan laporan polisi. Ia mengaku hanya memperoleh dua lembar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Upaya meminta kejelasan penanganan perkara juga dilakukan melalui layanan konsultasi Reserse Bareskrim Polri. Berdasarkan pemberitahuan dengan nomor **LK/376/VII/2026/BARESKRIM**, penyidik disebut masih berupaya menemukan keberadaan tersangka.

Dalam pemberitahuan tertanggal Rabu, 7 Oktober 2026, pukul 10.00, tercantum rencana tindak lanjut bahwa penyidik masih berupaya menemukan tersangka dan akan melakukan pengecekan kembali.

Status konsultasi tersebut dapat diperiksa melalui layanan Pusiknas Polri di https://pusiknas.polri.go.id/live/pengaduanreserse/ pada bagian Cek Status Konsultasi.

OB juga mengungkapkan bahwa lokasi kejadian perkara disebut berada di rumah seorang anggota kepolisian yang turut menjadi saksi. Ia menduga terlapor memiliki hubungan keluarga dengan anggota tersebut. Dugaan itu masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Saat kasus tersebut terungkap, korban disebut masih duduk di kelas III SMP. OB mengatakan anaknya tidak lagi bersekolah setelah kejadian karena mengalami tekanan psikologis.

Ia juga menyoroti dugaan penyebaran video pribadi korban yang disebut memperburuk kondisi mental anaknya. Persoalan tersebut menambah kekhawatiran keluarga terhadap perlindungan dan pemulihan korban.

Dalam perkara itu, OB menyebut terdapat tujuh orang yang dilaporkan kepada kepolisian. Menurut keterangannya, dua orang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Pasarwajo dan empat orang telah divonis bersalah. Sementara satu orang lainnya disebut masih dalam pencarian aparat.

KARST, yang menaungi 14 lembaga, menyoroti pentingnya keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara tersebut. Kepastian hukum dinilai penting, terlebih kasus ini menyangkut korban yang masih berusia anak ketika peristiwa terjadi.

Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi Polres Bombana mengenai perkembangan pencarian DPO, kendala yang dihadapi penyidik, serta langkah perlindungan terhadap korban masih perlu dimintakan konfirmasi.

Penanganan perkara diharapkan berjalan transparan dan profesional, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas korban serta menghormati proses hukum yang berlaku.*

Tags: DPO Kasus Pencabulan AnakKARST SultraPolres Bombana
Previous Post

Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

Next Post

Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Redaksi

Redaksi

Next Post
Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

14
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

10
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Dinilai Tak Mampu Tekan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj Gubernur Sultra

Dinilai Tak Mampu Tekan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj Gubernur Sultra

8
Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Desak Bidpropam Polda dan Denpom Kendari Periksa Oknum Aparat soal Solar Subsidi

Oktober 21, 2026
Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Pertanyakan Bisnis Iksan di PT GAP, Dugaan Konflik Kepentingan Disorot

Oktober 21, 2026
Triple C Desak Gakkum ESDM Buka Hasil Penindakan di Sulawesi Tenggara

Triple C Desak Gakkum ESDM Buka Hasil Penindakan di Sulawesi Tenggara

Oktober 21, 2026
Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Oktober 21, 2026

Recent News

Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Desak Bidpropam Polda dan Denpom Kendari Periksa Oknum Aparat soal Solar Subsidi

Oktober 21, 2026
Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Pertanyakan Bisnis Iksan di PT GAP, Dugaan Konflik Kepentingan Disorot

Oktober 21, 2026
Triple C Desak Gakkum ESDM Buka Hasil Penindakan di Sulawesi Tenggara

Triple C Desak Gakkum ESDM Buka Hasil Penindakan di Sulawesi Tenggara

Oktober 21, 2026
Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Oktober 21, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Desak Bidpropam Polda dan Denpom Kendari Periksa Oknum Aparat soal Solar Subsidi

Oktober 21, 2026
Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Pertanyakan Bisnis Iksan di PT GAP, Dugaan Konflik Kepentingan Disorot

Oktober 21, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -