• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2026
in Berita
0
Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com – Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak aparat penegak hukum mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Desa Akacipong, Kecamatan Poleang Selatan, Kabupaten Bombana.

Sekretaris Jenderal IMALAK Sultra, Akmal, menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk memperoleh perlakuan istimewa dalam proses hukum.

“Kami meminta jaksa untuk melakukan penahanan guna menjaga rasa aman dan mengurangi trauma korban,” kata Akmal.

Menurut dia, penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Perlindungan terhadap korban juga perlu menjadi perhatian agar korban merasa aman selama proses hukum berlangsung.

Kasus yang menjadi sorotan tersebut sebelumnya dilaporkan pihak keluarga korban ke Polres Bombana. Terduga pelaku berinisial A (55), yang menjabat sebagai Kepala Desa Akacipong.

Kerabat korban, Sarwin, menyatakan laporan telah disertai kronologi kejadian dan bukti awal. Ia berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Kasus ini sudah kami laporkan, berharap bisa segera diproses,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, peristiwa dugaan pelecehan itu terjadi pada Jumat (10/4/2026), sekitar pukul 09.30 WITA, di rumah korban di Desa Akacipong.

Dalam laporan tersebut, terduga pelaku disebut awalnya datang untuk membeli rokok dan berbincang mengenai harga sapi. Namun, situasi kemudian diduga berubah ketika pelaku menarik tangan korban, memeluk, dan mencium pipinya secara paksa.

Korban disebut berusaha melawan hingga terduga pelaku melepaskannya setelah anak korban pulang ke rumah. Seusai kejadian, korban menghubungi suaminya dalam kondisi trauma. Kerabat yang mendatangi lokasi juga disebut mendapati korban sedang menangis.

IMALAK Sultra menilai proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Meski demikian, penentuan status hukum terduga pelaku dan keputusan mengenai penahanan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru penanganan perkara, termasuk status hukum terduga pelaku dan kemungkinan pelimpahan perkara kepada kejaksaan, masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian maupun kejaksaan.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati, sementara hak korban atas perlindungan dan proses hukum yang adil perlu dipastikan.*

Tags: BombanaDugaan Pelecehan SeksualIMALAK Sultra
Previous Post

Pisah Sambut di KUPP Molawe, Capt. Sorindra Tekankan Keselamatan Pelayaran

Next Post

Ikhram Desak Polres Bombana Segera Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Redaksi

Redaksi

Next Post
KASTARA Desak Kejati Sultra Tuntaskan Kasus Korupsi Lewat Aksi Donasi

Ikhram Desak Polres Bombana Segera Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Laskar Semut Merah Kritik Lokasi Silaturahmi Akbar Masyarakat Muna

Juli 10, 2026
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
MAP Hukum Sultra Minta RKAB PT Tiran Dievaluasi Sebelum Diperpanjang

HMKS Tolak RKAB PT Macika Mada Madana, Minta Pemerintah Evaluasi Rekam Jejak Perusahaan

Juli 6, 2026
Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

Sampaikan Kuliah Umum ke Mahasiswa UHO, Yusran Akbar Pacu Semangat Berwirausaha

14
Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

Komitmen PLN UP3 Kendari Beri Pelayanan ke Masyarakat Bebas Pungli

10
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Dinilai Tak Mampu Tekan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj Gubernur Sultra

Dinilai Tak Mampu Tekan Inflasi dan Kelangkaan Tabung LPG 3 Kilogram, DPD PPWI Sultra Desak Mendagri dan DPRD Sultra Evaluasi Pj Gubernur Sultra

8
Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Desak Bidpropam Polda dan Denpom Kendari Periksa Oknum Aparat soal Solar Subsidi

Oktober 21, 2026
Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Pertanyakan Bisnis Iksan di PT GAP, Dugaan Konflik Kepentingan Disorot

Oktober 21, 2026
Triple C Desak Gakkum ESDM Buka Hasil Penindakan di Sulawesi Tenggara

Triple C Desak Gakkum ESDM Buka Hasil Penindakan di Sulawesi Tenggara

Oktober 21, 2026
Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Oktober 21, 2026

Recent News

Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Desak Bidpropam Polda dan Denpom Kendari Periksa Oknum Aparat soal Solar Subsidi

Oktober 21, 2026
Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Pertanyakan Bisnis Iksan di PT GAP, Dugaan Konflik Kepentingan Disorot

Oktober 21, 2026
Triple C Desak Gakkum ESDM Buka Hasil Penindakan di Sulawesi Tenggara

Triple C Desak Gakkum ESDM Buka Hasil Penindakan di Sulawesi Tenggara

Oktober 21, 2026
Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Mahacala UHO Berangkatkan Peserta TWKM ke-35 untuk Eksplorasi Keanekaragaman Hayati Mekongga

Oktober 21, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Desak Bidpropam Polda dan Denpom Kendari Periksa Oknum Aparat soal Solar Subsidi

Oktober 21, 2026
Akmal: Semua Sama di Mata Hukum, IMALAK Sultra Desak Penahanan Kades Akacipong

IMALAK Pertanyakan Bisnis Iksan di PT GAP, Dugaan Konflik Kepentingan Disorot

Oktober 21, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -