• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Daerah

Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resource Diduga Beroperasi Tanpa Izin Aktif, Lintasi Jalan Nasional hingga Kota Kendari

Redaksi by Redaksi
Januari 31, 2026
in Daerah
0
Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resource Diduga Beroperasi Tanpa Izin Aktif, Lintasi Jalan Nasional hingga Kota Kendari
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sultraraya.com, Kendari – Truk enam roda yang mengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resource, dari wilayah operasional perusahaan di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, terpantau melintasi sejumlah ruas jalan lintas kewenangan pada dini hari, Sabtu 31 Januari 2026.

Sedikitnya terdapat empat ruas jalan yang digunakan dalam aktivitas hauling tersebut, meliputi jalan kewenangan Kabupaten Konawe, jalan Kota Kendari, jalan provinsi Sulawesi Tenggara, hingga jalan nasional yang izinnya berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Salah seorang sopir dump truck yang mengangkut ore nikel PT ST Nickel Resource mengaku, aktivitas pemuatan telah dilakukan sejak malam sebelumnya dengan frekuensi dua kali perjalanan (ret) per truk.

“Sekitar 100 truk lebih. Dua kali pulang pergi. Kita berangkat dari Konawe, masuk batas Kota Kendari lewat Puuwatu, belok kanan ke Abeli Dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, belok kiri ke Bypass, ke Pasar Baru, tembus Pasar Anduonohu sampai ke jetty PT TAS,” ungkapnya.

Ia menyebutkan tidak ada pengaturan khusus terkait rute yang dilalui.

“Tidak ada yang mengarahkan. Saya hanya ikut truk di depan. Ada juga yang lewat jalur lain, yang penting cepat sampai karena dikejar waktu,” tambahnya.

Sopir tersebut juga mengungkapkan bahwa proses penimbangan muatan tidak dilakukan di lokasi tambang.

“Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi tidak digunakan. Penimbangan dilakukan di jetty PT TAS. Muatan saya tadi sekitar 13 ton lebih,” ujarnya seraya menunjukkan surat jalan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muh Rajulan, saat dikonfirmasi pada 24 Desember 2025, menyatakan bahwa izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.

“Izinnya sudah berakhir. Perusahaan sementara mengurus. Yang mengurus adalah perusahaan, bukan IUJP,” kata Rajulan saat itu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan terkait perkembangan izin tersebut belum mendapat respons. Pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon yang ditujukan kepada Muh Rajulan tidak mendapatkan balasan.

Hal serupa juga terjadi pada Plt Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Febri Malaka, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra, Haryono, yang belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media.

Untuk diketahui, aktivitas hauling malam hari PT ST Nickel Resource telah berlangsung selama beberapa tahun dan kerap menuai sorotan publik. Sejumlah aksi penolakan bahkan pemalangan jalan oleh masyarakat pernah terjadi. DPRD Sultra juga sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara, sementara Dishub Sultra bersama tim terpadu telah beberapa kali melayangkan teguran.

Aktivitas hauling tersebut juga pernah dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas yang menelan korban, yang diduga melibatkan dump truck PT ST Nickel Resource dan pengendara sepeda motor pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan turunannya, perusahaan kontraktor yang menyediakan jasa pengangkutan dan hauling di wilayah pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan jasa pihak ketiga yang telah mengantongi IUJP.

Tags: PT ST Nickel Resources
Previous Post

Rakerprov IMI Sultra Sukses Digelar

Next Post

PT PLN (Persero) dan PLN Nusantara Power Resmikan PLTG Kolaka 25 MW

Redaksi

Redaksi

Next Post
PT PLN (Persero) dan PLN Nusantara Power Resmikan PLTG Kolaka 25 MW

PT PLN (Persero) dan PLN Nusantara Power Resmikan PLTG Kolaka 25 MW

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Juni 8, 2026
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

7
Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

Kasatlantas Polresta Kendari Langsung Tancap Gas Urai Kemacetan

6
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

5
Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Juni 17, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026

Recent News

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Dugaan Penggelapan Emas hingga Kasus Mandek, AMAN Sultra Kritik Kinerja Polres Bau-Bau

Juni 17, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Dugaan Penggelapan Barang Bukti hingga Kasus Tak Tuntas Disorot, AMAN Minta Kapolres Bau-Bau Dievaluasi

Juni 19, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -