• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Sultra Raya
Advertisement
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
  • Berita
  • Daerah
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
No Result
View All Result
Sultra Raya
No Result
View All Result
Home Berita

Aduan Tim Selaras, Dewan Pers Surati Media Kendari Soal Pemberitaan Sepihak

Redaksi by Redaksi
Juli 31, 2024
in Berita
0
Aduan Tim Selaras, Dewan Pers Surati Media Kendari Soal Pemberitaan Sepihak

Oplus_0

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sebelumnya diberitakan di salah satu media online Media Kendari dengan judul “Beredar Video Satu Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin Diduga Berasal dari Konut Disalurkan di Muna”, menanggapi hal tersebut juga Ketua Tim Selaras Abdul Halik membantah tudingan tersebut.

Selain itu terkait tudingan tersebut, Tim Selaras juga mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers guna mengadili sengketa pers pers pihaknya dan Media Kendari.

Kemudian pada 29 Juli 2024 keluar hasil penilaian sementara dan rekomendasi dari Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Mengutip surat tersebut “Dewan Pers menerima pengaduan Saudara Selaras, pengacara, (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 27 Mei 2024. Pengadu mengadukan situs berita mediakendari.com (selanjutnya disebut Teradu) atas berita berjudul: “Beredar Video Satu Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin Diduga Berasal dari Konut Disalurkan di Muna” diunggah 25 Mei 2024.

Menurut Pengadu, berita yang diadukan tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena video yang dijadikan materi berita tidak diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.

“Berita tidak berimbang. Berita yang diadukan merugikan Bupati Konawe Utara, Ruksamin.
Pengadu berharap Dewan Pers memproses pengaduan atas berita yang diadukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pengadu meminta Teradu mencabut berita yang diadukan,” jelasnya.

Kemudian berita yang diadukan berisi informasi mengenai adanya video yang dikatakan viral yang menggambarkan sebuah truk yang memuat beras dikatakan diangkut dari Konawe Utara ke Kabupaten Muna.

“Dikatakan dalam berita bahwa beras yang
diangkut bertuliskan Rusakmin Calon Gubernur Sultra dengan tagline: Sumber
Energi Dunia, berada di posko pemenangan Bupati Konut yang juga bakal calon
Gubernur Sultra. Pada alenia lain, disebutkan …Untuk diketahui, Kabupaten Konawe Utara sebulan lalu….terendam banjir. …Masa Konut sedang dilanda banjir baru beras dibawa ke Muna,”.

Berita memberikan gambaran bahwa calon gubernur Sultra, yang adalah Bupati Konawe, menyalahgunakan beras bantuan untuk pemenangan pilgub. Ditulis ada upaya konfirmasi kepada Pengadu, melalui alat komunikasi HP namun tidak berhasil terhubung.

Dewan Pers telah menganalisis berita yang diadukan dan menemukan:
1. Pengadu belum mengirimkan Hak Jawab.

2. Informasi yang dijadikan berita berasal dari informasi video dan chat di media sosial.

3. Tidak ada uji informasi terhadap sumber informasii pemilik akun media sosial.

4. Ada sejumlah pernyataan yang dapat merugikan Pengadu, antara lain;

– ……..bahwa beras yang diangkut bertuliskan Rusakmin Calon Gubernur
Sultra dengan tagline: Sumber Energi Dunia, berada di posko
pemenangan Bupati Konut yang juga bakal calon Gubernur Sultra. Pada
alenia lain, disebutkan …Untuk diketahui, Kabupaten Konawe Utara
sebulan lalu….terdendam banjir. …Masa Konut sedang dilanda banjir baru
beras dibawah ke Muna….

-Teradu menuliskan bahwa mendapatkan informasi awal dari media sosial
facebook dll..

5. Tidak ada upaya uji informasi terhadap sumber informasi awal, yakni pemilik akun media sosial.

6. Ada upaya klarifikasi Teradu kepada Pengadu melalui alat komunikasi handphone, namun tidak berhasil mendapatkan informasi atau tidak tersambung.

Berdasarkan analisis di atas Dewan Pers sementara menilai berita Teradu berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, karena tidak uji informasi – sumber utama, pemilik / penyebar pertama video.

“Tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang berpotensi dirugikan (Pengadu). Sehingga mencampurkan fakta dan opini menghakimi,”.

Selain itu, berita Teradu juga tidak sesuai dengan ketentuan tentang Verifikasi dan keberimbangan berita pada butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

“Ketentuan tersebut menyatakan: “Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi” dan “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,”.

Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai
permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat pembaca, selambat-
lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.

2. Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional
selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima.

3. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang
menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar
Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Teradu juga
wajib menyertakan tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.

4. Teradu memuat permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca.

5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang
diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita
yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.

6. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).

7. Apabila Pengadu setuju dengan Penilaian namun Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

8. Apabila Teradu setuju dengan penilaian Dewan Pers namun tidak memuat hak jawab seusai dengan batas waktu butir 1, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers.

Atas rekomendasi tersebut, Dewan Pers meminta tanggapan Pengadu dan
Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini diterima. Jika
Pengadu dan Teradu tidak memberikan tanggapan setelah waktu yang ditentukan,

“Dewan Pers menganggap Pengadu dan Teradu menyetujuinya dan kasus tersebut
selesai. Pengadu dan Teradu juga dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini
bisa lebih cepat selesai,” pungkasnya.*

Tags: Bupati KonutDewan PersMedia KendariPembagian BerasPemberitaan SepihakRuksaminSelaras
Previous Post

DPN PERADI SAI Salurkan Santunan ke Ahli Waris Pengacara di Kendari yang Meninggal Dunia

Next Post

Kuasa Hukum: Kehadiran Mantan Bupati Kolut Hanya Sebagai Saksi

Redaksi

Redaksi

Next Post
Kuasa Hukum: Kehadiran Mantan Bupati Kolut Hanya Sebagai Saksi

Kuasa Hukum: Kehadiran Mantan Bupati Kolut Hanya Sebagai Saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

BEM UHO Tekan Disnaker Sultra Tindak Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan PT Hillcon

Mei 2, 2026
Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Dugaan Tambang Ilegal di Bombana, AMAN Soroti Keterlibatan Oknum Aparat

Juni 18, 2026
Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Pemilihan Dekan FISIP UHO Didesak Dibatalkan, Diduga Cacat Prosedur

Juni 17, 2026
PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

PT Apriadika Berdayakan Masyarakat Sekitar

Juni 8, 2026
Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

Polres Konut Diminta Tindaki Dugaan Penambangan Ilegal di Blok Marombo

9
Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

Pengalaman dan Kelebihan Arwin Labatamba Diakui

8
Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

Diduga Bekingi Aktivitas PT PLM, Masyarakat Demo di Polres Bombana

6
Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

Ditengah Inflasi, DPRD Sultra Ingatkan Para Pemangku Kewenangan Pikirkan Nasib Sopir Truk

6
AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026
Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Juni 22, 2026
Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Juni 21, 2026

Recent News

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026
Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Aktif Kawal Isu Publik, Handphone Pengurus AMAN Sultra Diduga Diretas

Juni 22, 2026
Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Biaya Mandiri, ICF Sultra Tetap Ukir Prestasi di Kejurnas

Juni 21, 2026

TENTANG KAMI

SultraRaya.com merupakan portal berita media siber terpercaya di Indonesia. Mewartakan berita terpercaya dengan tampilan yang atraktif dan modern. Hak cipta dan merek dagang SultraRaya dimiliki oleh PT. Insan Media Siber.

Redaksi

Susunan Redaksi
Tentang Kami

Recent News

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

AMAN Sultra Minta ESDM Evaluasi PT Tiran Secara Menyeluruh

Juni 22, 2026
IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

IMALAK Sultra Bantah Klarifikasi PT GMS, Soroti Dugaan Pencemaran Ulu Sawa

Juni 22, 2026


Pedoman Media Siber
Kode Etik Jurnalistik
Undang-undang Pers
Disklaimer

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2026 SULTRARAYA.COM -

No Result
View All Result

© 2026 SULTRARAYA.COM -