Sultraraya.com – Transparansi penindakan di sektor pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan Ketua Umum Triple C. Organisasi tersebut mempertanyakan keterbukaan informasi terkait langkah penindakan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di wilayah Sultra.
Minimnya informasi yang dapat diakses publik mengenai penindakan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian. Keterbukaan informasi dianggap penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel.
Publik juga membutuhkan informasi yang jelas mengenai objek penindakan, dugaan pelanggaran, serta tindak lanjut yang dilakukan aparat berwenang.
Dalam sektor pertambangan, transparansi menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Terlebih, aktivitas pertambangan di Sultra berkaitan erat dengan persoalan lingkungan, perizinan, dan kepentingan ekonomi masyarakat.
Keterbukaan informasi juga diperlukan agar publik dapat mengetahui sejauh mana penindakan dilakukan dan apakah terdapat tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.
Meski demikian, informasi mengenai lokasi penindakan, pihak yang diperiksa, serta hasil penanganan perlu dikonfirmasi kepada Ditjen Gakkum ESDM agar pemberitaan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan terperinci mengenai penindakan yang menjadi sorotan Triple C. Konfirmasi dari pihak Ditjen Gakkum ESDM diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai proses dan hasil penanganan di Sulawesi Tenggara.*














