PT SDP Tegaskan Dugaan Penipuan Murni Sengketa Perdata

KENDARI – Manajemen PT Swarna Dwipa Property (SDP) membantah tudingan penipuan dan penggelapan yang dilayangkan kuasa hukum Wendy bersama kliennya berinisial AS. Perusahaan menegaskan persoalan tersebut merupakan transaksi jual-beli kavling yang mengalami kendala administratif.

Didampingi Direktur perusahaan, Legal Corporate PT SDP menyatakan bahwa keterlambatan proses balik nama sertifikat terjadi akibat faktor teknis administrasi pertanahan.

“Ini murni transaksi jual-beli. Kami akui ada keterlambatan dalam proses balik nama, tetapi itu karena faktor teknis,” ujarnya.

Menurutnya, tanah yang dijual awalnya berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), lalu diturunkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) untuk kepentingan pembangunan perumahan. Status tersebut, kata dia, merupakan prosedur nasional dalam pengembangan properti komersial.

Ia menambahkan, pada 9 Februari pihaknya telah mengundang AS untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) sebagai syarat sah peralihan hak, namun yang bersangkutan tidak hadir dan tidak melakukan penandatanganan.

“Tanpa AJB di hadapan notaris dan PPAT, tidak mungkin terjadi balik nama,” tegasnya.

PT SDP menyatakan menghormati laporan yang diajukan, namun menilai perkara tersebut masuk ranah perdata dan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.*