Hauling Ore Nikel PT ST Nickel Resource Diduga Beroperasi Tanpa Izin Aktif, Lintasi Jalan Nasional hingga Kota Kendari

Sultraraya.com, Kendari – Truk enam roda yang mengangkut ore nikel milik PT ST Nickel Resource, dari wilayah operasional perusahaan di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, terpantau melintasi sejumlah ruas jalan lintas kewenangan pada dini hari, Sabtu 31 Januari 2026.

Sedikitnya terdapat empat ruas jalan yang digunakan dalam aktivitas hauling tersebut, meliputi jalan kewenangan Kabupaten Konawe, jalan Kota Kendari, jalan provinsi Sulawesi Tenggara, hingga jalan nasional yang izinnya berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.

Salah seorang sopir dump truck yang mengangkut ore nikel PT ST Nickel Resource mengaku, aktivitas pemuatan telah dilakukan sejak malam sebelumnya dengan frekuensi dua kali perjalanan (ret) per truk.

“Sekitar 100 truk lebih. Dua kali pulang pergi. Kita berangkat dari Konawe, masuk batas Kota Kendari lewat Puuwatu, belok kanan ke Abeli Dalam, lalu lewat THR, PLN Wua-wua, Kampus UMK, belok kiri ke Bypass, ke Pasar Baru, tembus Pasar Anduonohu sampai ke jetty PT TAS,” ungkapnya.

Ia menyebutkan tidak ada pengaturan khusus terkait rute yang dilalui.

“Tidak ada yang mengarahkan. Saya hanya ikut truk di depan. Ada juga yang lewat jalur lain, yang penting cepat sampai karena dikejar waktu,” tambahnya.

Sopir tersebut juga mengungkapkan bahwa proses penimbangan muatan tidak dilakukan di lokasi tambang.

“Ada timbangan di PT ST Nickel Resource, tapi tidak digunakan. Penimbangan dilakukan di jetty PT TAS. Muatan saya tadi sekitar 13 ton lebih,” ujarnya seraya menunjukkan surat jalan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Sultra, Muh Rajulan, saat dikonfirmasi pada 24 Desember 2025, menyatakan bahwa izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resource telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.

“Izinnya sudah berakhir. Perusahaan sementara mengurus. Yang mengurus adalah perusahaan, bukan IUJP,” kata Rajulan saat itu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan terkait perkembangan izin tersebut belum mendapat respons. Pesan WhatsApp, SMS, dan panggilan telepon yang ditujukan kepada Muh Rajulan tidak mendapatkan balasan.

Hal serupa juga terjadi pada Plt Kepala Dinas Perhubungan Konawe, Febri Malaka, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, serta Kepala BPJN Sultra, Haryono, yang belum memberikan tanggapan atas pertanyaan media.

Untuk diketahui, aktivitas hauling malam hari PT ST Nickel Resource telah berlangsung selama beberapa tahun dan kerap menuai sorotan publik. Sejumlah aksi penolakan bahkan pemalangan jalan oleh masyarakat pernah terjadi. DPRD Sultra juga sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara, sementara Dishub Sultra bersama tim terpadu telah beberapa kali melayangkan teguran.

Aktivitas hauling tersebut juga pernah dikaitkan dengan kecelakaan lalu lintas yang menelan korban, yang diduga melibatkan dump truck PT ST Nickel Resource dan pengendara sepeda motor pada Jumat malam, 15 Agustus 2025, di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta aturan turunannya, perusahaan kontraktor yang menyediakan jasa pengangkutan dan hauling di wilayah pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau menggunakan jasa pihak ketiga yang telah mengantongi IUJP.