Demo di Jakarta, HIMA Sultra Minta IUP PT GKP Dicabut
Jakarta – Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (HIMA SULTRA) – Jakarta menggelar aksi demonstrasi di Markas Besar (Mabes) Polri dan PT. Harita Group senayan Jakarta pada Senin, 10 April 2023.
Ketua Himpunan Mahasiswa Sulawesi Tenggara (HIMA SULTRA) – Jakarta, Eghy Seftiawan mengatakan pihaknya mendesak Kapolri untuk melakukan investigasi serta mencopot Kapolda Sultra atas pembiaran Illegal mining terkhusus yang meyangkut PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di kabupaten Konawe Kepulauan.
Menurutnya, pulau kecil yang berada di wilayah Sultra tersebut kian terancam karena adanya aktivitas penambangan ilegal. Kompleksitas ilegal mining di Sultra terjadi karena ada dugaan keterlibatan permainan antara elit pemerintah pusat dan pemerintah daerah, yang cenderung dilindungi aparat.
Selain itu, aktivitas pertambangan dibiarkan tanpa penindakan yang tegas dan tidak mampu ditertibkan oleh Kapolda Sultra dan pemerintah daerah.
Eghy menjelaskan, PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Konawe Kepulauan yang telah illegal secara hukum pasca warga menang gugatan di PTUN Kendari pada perkara Nomor 67/G/LH/2022/PTUN.KDI atas izin tambang PT. GKP serta putusan Hukum Mahkamah Agung yang membatalkan Perda RTRW Konawe Kepulauan serta membatalkan alokasi ruang tambang di wilayah tersebut yang mana mengharuskan pemerintah menghentikan seluruh aktivitas pertambangan PT. GKP. Namun, hingga saat ini PT. GKP terus beroprasi dengan menggunakan aparat hukum sebagai pelindung.
“Pemerintah melalui Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan Ruang dan UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil yang telah diperbarui dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya diprioritaskan untuk sembilan jenis kepentingan, seperti konservasi, pendidikan dan pengembangan dan budi daya laut. Ironisnya ketentuan ini tidak di indahkan oleh pemerintah daerah,” jelas Eghy saat diminta keterangan pada Selasa 11 April 2023.
Pada tuntutaannya Eghy juga meminta kepada Presiden Jokowi dodo dan Kapolri agar segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GKP di pulau kecil Wawonii, melakukan audit dan Investigasi khusus terkait kejahatan korporasi di pesisir pulau wawonii yang telah dirusak oleh pertambangan.
Hal tersebut dilontarkan karena dalam pasal 39 Perda Provinsi Sultra tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di kabupaten Konawe Kepulauan.
Pihaknya juga meminta agar PT. GKP Anak perusahaan Harita group segera menghentikan aktivitasnya di pulau Wawonii.
Ia menguraikan data-data memprihatinkan tentang banyaknya masalah yang ada diwawonii semenjak kehadiran PT. GKP.
“Pertambangan di wilayah Pulau kecil Wawonii jika di biarkan akan mengakibatkan krisis sosio ekologis, dimana potensi bencana ekologis yang akan memperburuk keamanan lingkungan hidup sekitar, perampasan lahan, kerusakan hutan ditambah lagi tindakan refresif aparat kepolisian yang jelas merugikan warga,” paparnya.
“Dampak Sosial kegiatan PT. GKP antara lain akan menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RT/RW, serta dapat memicu konflik sosial di masyarakat, menimbulkan penyakit di masyarakat akibat paparan bahan kimia dalam Skala yang lebih besar,” tambahnya.
Ia menegaskan pihaknya akan terus bangun konsolidasi sampai tuntutannya dipenuhi. Selain itu, HIMA SULTRA-Jakarta pada kamis mendatang akan melakukan aksi di depan istana negara dan Mahkamah Agung (MA) RI untuk meminta Presiden Joko Widodo mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. GKP di Wawonii, Provinsi Sultra.
Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***
.