APD Sultra Kecam Tindakan Pokja Pemilihan Barang Jasa Kabupaten Wakatobi, Diduga Lakukan Pelanggaran Hukum dan Istimewakan Salah Satu Pihak dalam Proses Lelang
Wakatobi – Aliansi Pemuda Demokrasi (APD) Sulawesi Tenggara membeberkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum Yang dilakukan Pokja Pemilihan Barang Jasa Kabupaten Wakatobi.
“Pasalnya terkait tender “Pekerjaan pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kawasan daya tarik wisata Bukit Magdalena”, Pokja Pemilihan terindikasi memiliki kecenderungan tidak adil/memihak ke salah satu penyedia dalam proses pelelangan dan terindikasi menerima intervensi dari pihak eksternal dengan mengabaikan syarat-syarat dalam proses lelang,” kata Ketua APD Sultra Jasmin.
Perlu diketahui bersama bahwa dalam proses lelang ini, pihak Pokja Pemilihan awalnya telah menetapkan dan mengumumkan 2 Perusahaan Pemenang, yaitu CV. Aisyah Dwi Putri sebagai Pemenang Pertama dan CV. Noval Pratama sebagai Pemenang Kedua.
“Yang Pertama, dalam proses lelang ada, salah satu peserta yaitu CV Aisyah Dwi Putri yang ditetapkan sebagai Pemenang Pertama diduga cacat administrasi, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen dalam lampiran Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial, dengan mencantumkan pengalaman kerja fiktif yaitu Pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan di Dinas Perdagangan dan Industri Kota Baubau T.A 2021, yang diduga kuat pekerjaan tersebut tidak ada, hal ini berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Industri Kota Baubau, pada tanggal 24 Mei 2023 Nomor 600/218 Tentang Klarifikasi Data,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang Kedua, pihak Pokja Pemilihan juga kecenderungan mengabaikan permintaan dalam sanggahan dari peserta CV. Noval Pratama untuk dimenangkan dalam proses tender tersebut jikalau terbukti dengan benar bahwa CV. Aisyah Dwi Putri telah melakukan pemalsuan data pada pengalaman personelnya, dan Pokja Pemilihan menerima sanggahan CV. Noval Pratama dengan melakukan Evaluasi Ulang, namun sangat disayangkan Pokja Pemilihan memutuskan untuk melakukan Pembatalan lelang dengan Alasan Tidak Rasional dan tidak berdasarkan Fakta-fakta yang ada.
“Yaitu menuduh telah terjadi persekongkolan antar peserta. Hal ini justru memperkuat indikasi bahwa Pokja Pemilihan telah memihak ke salah satu penyedia yakni CV. Aisyah Dwi Putri dan Pokja Pemilihan pun menerima intervensi dari eksternal untuk tidak memenangkan CV. Noval Pratama. Pertanyaan kemudian, terjadi persekongkolan yang seperti apa??,” ungkapnya.
Berdasarkan hal tersebut pihaknya meminta pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
“Kami menilai bahwa pada tender pekerjaan pembangunan fasilitas rekreasi penunjang kawasan daya tarik wisata Bukit Magdalena, Pihak Pokja Pemilihan diduga kuat melakukan perbuatan melanggar hukum dan tidak Adil, dengan ini tentunya Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas. Olehnya itu Kami mendesak pihak berwenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pokja Pemilihan Barang atau Jasa Kabupaten Wakatobi,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***