Kuasa Hukum Kades Terpilih Desa Wamesa dan Parigi Nilai PSU dan Pelantikan Tindakan Abuse Of Power

Kendari – Kuasa Hukum Kepala Desa (Kades) terpilih Desa Wamesa dan Parigi menilai tindakan yang dilakukan oleh Bupati Muna dalam hal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 dan Pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil PSU pada Desa Wawesa dan Desa Parigi oleh Bupati Muna tanggal 29 Desember 2022 merupakan abuse of power.

Kuasa Hukum Kades terpilih Desa Wamesa dan Parigi Hidayatullah menilai bahwa tindakan tersebut diindikasikan ilegal dan tidak mengikuti aturan yang berlaku.

“Kami menyikapi PSU Pilkades Muna tanggal 28 Desember 2022 diindikasikan tindakan illegal, adanya paksaan (dwang), dan tipuan (bedrog) yang melawan hukum dan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta pelantikan kilat Kades terpilih tanggal 29 Desember 2022 hasil PSU oleh Bupati Muna yang cacat formil (cacat hukum) karena kekurangan yuridis dimana norma yang tidak mengatur dengan jelas tentang Pemungutan Suara Ulang atau tanpa komitmen kepatuhan hukum dalam aktualisasinya Sehingga berdampak penolakan dan gugatan oleh dua Cakades terpilih hasil Pilkades yang konstitusional (sah secara hukum) hasil pemungutan pangitungan suara pada tanggal 24 November 2022 masing-masing an La Ode Askar (Cakades Wawesa) dan an Drs. La Ode Muhammad Nurasim (Cakades Paragi),” jelasnya disalah satu Warung Kopi di Kendari pada Jum’at 30 Desember 2022.

Hidayatullah juga membeberkan bahwa PSU yang dilakukan tidak terdapat norma konstitusional yang mengaturnya.

“Berdasarkan ketentuan norma hukum dimana Pemungutan Suara Ulang tidak terdapat norma konstitusional yang mengatur terkecuali norma Penghitungan Suara Ulang sebagaimana termuat dalam Peraturan Bupati Muna No. 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Bupati Muna bahwa Bupati Muna menurut ketentuan apabila ada sengketa maka hanya dapat mengeluarkan keputusan dengan dapat memerintahkan BPD sebatas norma berdasarkan Pasal 112 ayat (5) huruf a bahwa tindak lanjut putusan Tim Penyelesaian Perselisihan Pemilihan Kepala Desa dalam memberikan putusan penyelesaian perselisihan, adalah: “a) menyatakan adanya kesalahan Panitia Pemilihan, Bupati memerintahkan BPD untuk melaksanakan penghitungan suara ulang,” bebernya.

Lanjutnya Hidayatullah mengatakan cacat hukum berlanjut pada penetapan Cakades terpilih hasil PSU dengan pengesahan pengangkatannya secepat kilat hanya dalam hitungan 1×24 jam Bupati Muna melakukankan pelantikan. Berdasarkan ketentuan UU Administrasi Pemerintahan dapat diketahui bahwa syarat sahnya suatu keputusan harus termuat aspek prosedur, wewenang atau substansi. Tetapi dalam pelaksanaannya baik PSU dan pengesahan hasil PSU Pilkades Muna Pada empat Desa yakni Desa Wawesa, Desa Parigi, Desa Kambawuna, dan Desa Oensuli adalah cacat prosedur, cacat wewenang dan cacat substansi

Pihaknya juga menilai bahwa tindakan tersebut merupakan abuse of power.

“Oleh karena itu terhadap tindakan atau keputusan Bupati Muna dan Desk Pilkades Muna yang bertindak sewenang-wenang abuse of power, dan praktik maladministrasi dengan perbuatan melawan hukum secara semena-mena, menginjak-injak aturan hukum juga menciderai hak konstitusional warga masyarakat yang sudah memilih terlepas ada problematika beberapa pemilih, tetapi tidak dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan keterpilihan klien kami La Ode Askar sebagai Cakades Wawesa dan Drs. La Ode Muhammad Nurasim sebagai Cakades Terpilih Desa Parigi di Pilkades yang konstitusional tanggal 24 November 2022 lalu,” ungkapnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa akan mengambil langkah hukum terkait hal tersebut.

“Selaku kuasa hukum kedua Cakades tersebut, kami diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum untuk melakukan upaya administrasi keberatan kepada Bupati Muna untuk membatalkan/mencabut keputusan PSU Pilkades Muna diempat desa dengan segala keputusan penetapan pengesahan setelahnya. Apabila tidak maka akan berlanjut pada gugatan di PTUN Terkait dugaan maladminitrasi akan ditindaklanjuti pada laporan kepada Ombudsman, serta dugaan kebijakan perbuatan melawan hukum lainnya dalam indikasi adanya penyalahgunaan anggaran PSU akan kami laporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” pungkasnya.

Terkait hal tersebut Wartawan Sultraraya.com masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *