Jelang Hari H Pencoblosan, Tim Hukum Tina-Ikhsan Pantau Pergerakan Kepala Desa se Sultra

Kendari – Tim Hukum Tina-Ikhsan semakin yakin dengan adanya keterlibatan kepala desa dalam mendukung pasangan calon gubernur ASR-Hugua setelah berhasil mengumpulkan 70 ribu data warga desa di Sulawesi Tenggara yang diduga dihimpun oleh kepala desa.

Data ini bukan hanya mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), namun juga didapati dalam bentuk sampul bergambar pasangan calon ASR-Hugua, yang mengindikasikan adanya dukungan politik yang masif dan sistematis.

Laode Muhamad Hiwayad, selaku perwakilan Tim Hukum Tina-Ikhsan, menyatakan keprihatinannya atas temuan ini yang mencerminkan penyalahgunaan wewenang kepala desa.

“Kami telah mengantongi kurang lebih 70 ribu data warga yang diduga dihimpun oleh kepala desa dengan memuat identitas serta NIK dalam sampul bergambar ASR-Hugua. Hal ini memunculkan kekhawatiran besar akan penyalahgunaan kekuasaan kepala desa yang berpotensi mengarahkan warga kepada kepentingan politik tertentu,” katanya.

Hiwayad juga menambahkan, pihaknya yakin masih ada lebih banyak lagi data-data warga yang dikumpulkan oleh kepala desa dalam format yang sama, yang mungkin belum terungkap.

“Hal ini harus ditindaklanjuti secara serius untuk melindungi hak-hak warga desa dan menjaga netralitas aparatur desa dalam Pilkada. Kami menilai praktik semacam ini melanggar prinsip netralitas yang seharusnya dijaga oleh seluruh aparat desa,” ungkapnya.

Tim Hukum Tina-Ikhsan merencanakan untuk segera melaporkan temuan ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sultra.

“Dalam laporan tersebut, akan disertakan bukti dokumentasi berupa data-data warga desa yang dihimpun dengan sampul pasangan calon tertentu. Tim Hukum Tina-Ikhsan berharap agar Bawaslu bertindak cepat dalam melakukan investigasi atas dugaan keterlibatan kepala desa di Sulawesi Tenggara, serta menjatuhkan sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran,” jelasnya.

Lanjutnya pihaknya mengharapkan Bawaslu untuk segera menyelidiki temuan ini dan memanggil kepala desa yang terlibat.

“Jika terbukti adanya keterlibatan politik praktis, kepala desa yang bersangkutan harus diberi sanksi tegas sesuai aturan hukum. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan hanya untuk menghukum individu-individu yang melanggar, tetapi juga sebagai upaya menjaga integritas pemilu dan kebebasan hak pilih warga desa,” ungkapnya.

Saat ini, Tim Hukum Tina-Ikhsan fokus mengawasi pergerakan kepala desa di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara guna memastikan bahwa tidak ada pelanggaran netralitas yang bisa memengaruhi hasil Pilkada.

“Tindakan pengawasan ini adalah langkah antisipatif dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang bisa berdampak buruk pada demokrasi di tingkat lokal. Kami telah menyiapkan tim pengawasan khusus untuk memantau aktivitas kepala desa dan memastikan mereka tidak terlibat dalam kampanye politik yang dapat menyesatkan warga,” bebernya.

Tim Hukum Tina-Ikhsan juga berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menguatkan pengawasan ini agar tidak terjadi tindakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat.

“Kepala desa adalah pemimpin di lingkungan masyarakat yang harus menjaga netralitas, bukan alat politik. Kami memastikan bahwa mereka menjalankan tugasnya tanpa intervensi politik,” tuturnya.

Tim Hukum Tina-Ikhsan menegaskan pentingnya netralitas aparatur desa dalam menjaga integritas demokrasi. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses Pilkada dan mendorong masyarakat agar berani melaporkan dugaan-dugaan serupa yang mungkin terjadi di wilayah lain.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mendapati indikasi penyalahgunaan jabatan kepala desa yang mengarah pada politik praktis. Pemilu ini harus dijaga bersama agar berlangsung secara bersih dan jujur,” katanya.

Hiwayad menekankan bahwa timnya akan terus mendalami temuan data-data warga ini dan memperluas investigasi. Tim Hukum Ikhsan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang merasa terintimidasi atau terpengaruh oleh tindakan politik kepala desa. Dengan laporan ini, Kami berharap agar Bawaslu mengambil langkah nyata untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi yang sesuai.

“Kami ingin memberikan jaminan bahwa Tim Hukum Tina-Ikhsan berdiri di samping warga untuk menegakkan keadilan dan menjaga Pilkada yang bersih. Dengan adanya laporan ini, kami juga berharap dapat memberi peringatan tegas kepada kepala desa yang masih memanfaatkan wewenangnya untuk kepentingan politik,” ungkapnya.

Dengan mengantongi 70 ribu data warga yang diduga dihimpun kepala desa secara terstruktur, Tim Hukum Ikhsan melihat bahwa tindakan ini berpotensi merusak tatanan demokrasi yang sehat di Sulawesi Tenggara. Langkah pelaporan ke Bawaslu ini diambil sebagai upaya pencegahan dini agar Pilkada berjalan jujur, bersih, dan netral.

“Tim Hukum Ikhsan akan terus mengawasi perkembangan ini dan memberikan pendampingan serta edukasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh oleh kepentingan politik aparatur desa,” pungkasnya.*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *