Duga Ada Kejanggalan, Kuasa Hukum Minta DPRD Koltim agar Tidak Lakukan Sidang Paripurna PAW Terhadap Rujina Eka Purnamasari
Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kolaka Timur (Koltim) telah menjadwalkan pelaksanaan sidang paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap Rujina Eka Purnamasari.
Namun, ketika hal itu dilakukan maka anggota DPRD Koltim dari PDIP itu (Rujina Eka Purnamasari) melalui kuasa hukum akan menempuh jalur hukum.
Pasalnya, pada saat proses PAW dalam pelaksanaan rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang terdiri dari 11 anggota dewan terjadi kejanggalan.
Hal itu diungkapkan salah seorang tim kuasa hukum Rujina Eka Purnamasari, Mohc Ridzmy saat ditemui di Kendari. Dikatakannya bahwa ketika penyelenggaraan sidang paripurna PAW dipaksakan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Berdasarkan data yang kami terima saat dilaksanakan rapat Bamus yang bertanda tangan hanya lima orang, sehingga hal itu tidak kuorum dan terkesan dipaksakan,” jelasnya, Sabtu (13/1/2024).
Apalagi tambahnya DPRD Koltim diduga tidak memperhatikan proses administrasi yang sedang ditempuh oleh kliennya.
“Memang Surat Keputusan (SK) PAW dari Penjabat (Pj) Gubernur Sultra sudah keluar,” ungkapnya.
Tetapi dalam UU nomor 30 tahun 2014 memberikan ruang untuk mengajukan keberatan atas SK Nomor 691 Tahun 2023 itu.
“Kami telah melakukan upaya hukum keberatan administrasi ke Pj Gubernur Sultra dan sampai sekarang kami masih menunggu balasannya,” bebernya.
Apabila keberatan administrasi yang ditempuh berhasil, maka pihaknya langsung melakukan PTUN atas SK PAW tersebut.
“Pada dasarnya kami selaku tim kuasa hukum akan menempuh jalur hukum ketika DPRD tetap memaksakan melaksanakan sidang paripurna,” pungkasnya.
Sementara itu terkait hal tersebut, media ini masih berusaha mengkonfirmasi pihak terkait lainnya, apabila ada pihak-pihak yang merasa keberatan, bisa menggunakan hak jawab berdasarkan UU Pers.*