AMPLK Sultra Ungkap Dugaan PT JMP Nambang Pasir Tanpa Kantongi RKAB

KOLAKA – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) membeberkan dugaan penambangan pasir ilegal PT Jaya Mineral Pomalaa (JMP) di Desa Pelasma, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Minggu 23 Februari 2025
Ketua AMPLK Sultra Ibrahim membeberkan bahwa PT JMP diduga melakukan aktivitas penambangan tanpa mengantongi RKAB.
“Berdasarkan data investigasi kami dilapangan aktivitas PT JMP ini diduga tanpa mengantongi RKAB,” kata jebolan aktivis HmI ini.
Sambung Alumni Hukum UHO ini bahwa seharusnya PT JMP ini terlebih dahulu memiliki RKAB sebelum melakukan aktivitas penambangannya.
“Seharusnya perusahaan ini tertib pada aturan yang berlaku, memiliki kuota RKAB untuk melakukan aktivitas penambangan,” tambahnya.
Lanjutnya terkait hal tersebut pihaknya meminta pihak berwenang untuk menindak PT JMP atas dugaan nambang tanpa kuota RKAB.
“Kita minta pihak berwenang untuk menindaki PT JMP,” tegasnya.
Sementara itu Kadis ESDM Sultra Andi Azis melalui Kabid Minerba Muhammad Hasbullah Idris mengatakan bahwa benar PT JMP memiliki IUP Galian C.
“Ada, berstatus IUP eksplorasi dan sedang mengajukan IUP Operasi Produksi,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
“Sesuai tahapan, baru boleh kegiatan eksplorasi,” tambahnya.
Lanjutnya bahwa PT JMP belum bisa melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang.
“Penambangan dan penjualan belum bisa,” pungkasnya.
Sementara itu salah satu penanggung jawab PT JMP, Gunawan menampik tudingan AMPLK Sultra.
“Iyee, karena tidak akan saya lakukan penambangan kalau tidak lengkap ijin saya, sudah lengkap semua,” jelasnya.
Namun, saat ditanyakan terkait kuota RKAB, Gunawan belum memperlihatkan berapa kuota RKABnya.
“Nanti saya tanyakan dulu sama anggotaku karena dia yang pegang semua berkas,” tambahnya.
Sementara itu sebelumnya juga Hasbullah Idris pada 10 Februari 2025, mengatakan hanya ada 11 Perusahaan Galian C di Sultra yang telah memiliki kuota RKAB.
Kabupaten Konawe Selatan:
1) PT Naga Mas Sultra, Pasir Kuarsa dengan kuota 450.000 Ton
2) PT Hangtian Nur Cahaya, Pasir Kuarsa dengan kuota 1.040.000
3) PT Citra Khusuma Sultra, Batu Gamping dengan kuota 1.040.000 Ton
4) CV Ilyas Karya, Batu Gamping dengan kuota 2.000.000 Meter Kubik (M3)
5) PT Hoffmen Energi, Batu Gamping dengan kuota 490.000 Ton
6) PT Ramadhan Moramo Raya dengan kuota 490.000 Ton
7) PT Bintang Energi Mineral, Pasir Kuarsa dengan kuota 600.000 Ton dan 230.769 M3
Kabupaten Konawe Utara
8) PT Hikmah Riana Mandiri, Batu Gamping dengan kuota 210.500 M3
9) PT Bintang Morosi Sejahtera, Batu Gamping dengan kuota 75.000 M3
Kabupaten Kolaka
10) PT Gasing Sulawesi, Pasir Kuarsa dengan kuota 180.000 Ton
Kabupaten Buton Tengah
11) PT Diamond Alfat Propertindo, Kalsit dengan kuota 360.000 Ton.*