Dosen Hukum UHO Sosialisasikan UU Paten ke Masyarakat Kolaka Timur
Kolaka Timur – Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Halu Oleo (UHO) Guswan Hakim mensosialisasikan Undang -undang Paten atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) ke Masyarakat Desa dan Kelurahan di Kabupaten Kolaka Timur, Selasa 17 Januari 2023.
Kegiatan yang mengangkat tema Keterampilan menggunakan networking hardware dan software untuk kepentingan pembuatan alat elektronik dengan mengenalkan Undang-undang Paten atau HKI pada masyarakat desa itu merupakan kegiatan pengabdian Kepada Masyarakat oleh Tim Tenaga Pengajar (Dosen) Fakultas Hukum dan Dosen Teknik Informatika FT Universitas Haluoleo di Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Diketahui kegiatan ini dilaksanakan selama 6 bulan dimulai dari Observasi, koordinasi dan konsolidasi dengan pihak Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur dilanjutkan dengan penyiapan materi ajar, undang-undang HKI/Paten, penyediaan Hardware dan Software, pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan.
“Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah untuk memberikan pengetahuan tentang Undang-Undang HKI/Paten dan mengetahui Penggunaan Software dan Hardware guna pembuatan Alat Elektronik khususnya bagi pihak Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur melalui proses transfer pengetahuan,” kata Guswan Hakim saat ditemui disela waktu mengajarnya di FH UHO.
Ia juga melanjutkan bahwa pihaknya mengkampanyekan undang-undang HKI/Paten bajakan dan Penggunaan Software dan Hardware guna pembuatan Alat Elektronik yang dapat digunakan saat bekerja dikantor dan dirumah.
Selain itu pihaknya juga menyampaikan beberapa materi penting yang disampaikan dalam kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
“Kami mensosialisasikan undang-undang HKI/paten agar masyarakat memahami undang-undang Paten, serta pengenalan Hardware dan Software, penggunaan Hardware dan Software ke masyarakat,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa hasil yang diperoleh dari kegiatan ini diharapkan dapat memahami Undang- Undang HKI/Paten dan mengetahui Penggunaan Software dan Hardware guna pembuatan Alat Elektronik khususnya bagi pihak Kelurahan Woitombo, Kecamatan Mowewe, Kabupaten Kolaka Timur, serta sebagai tambahan pengetahuan dan wawasan tentang dunia teknologi informasi.
“Dan diharapkan dapat membantu tersebarnya undang-undang HKI/Paten dan Penggunaan Software dan Hardware guna pembuatan Alat Elektronik yang dapat digunakan saat bekerja dikantor dan dirumah,” pungkasnya.***