Dua Kapolsek di Wakatobi Diadukan ke Bidpropam Polda Sultra
KENDARI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Studi Kebijakan dan Anti Korupsi (SKAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) secara resmi mengadukan dua Kapolsek di Kabupaten Wakatobi di Bidpropam Polda Sultra, Senin 18 November 2024.
Ketua LSM SKAK Sultra Muttaqin Siddiq mengatakan pihaknya mengadukan dugaan perbuatan pembiaran perlakuan premanisme, yang dilakukan oleh Kapolsek Tomia Timur dan perbuatan pembiaran penyakit masyarakat dan kegiatan ilegal, yang diduga dilakukan oleh Kapolsek Wangi-wangi Selatan.
“Adapun kronologi kejadian perbuatan pembiaran perlakuan premanisme yang diduga dilakukan Kapolsek Tomia Timur itu terjadi pada hari rabu tanggal 13 November 2024, pukul 21.15 WITA sekelompok OTK atau orang tidak dikenal yang diduga sebagai preman pendukung Calon Bupati HL mendatangi rumah saudara L di Kelurahan Bahari Kecamatan Tomia Timur dengan tujuan mencari keberadaan anak L inisial D, kemudian pada hari Kamis tanggal 14 November 2024 sekitar pukul 00.11, 08.10, 16.00 WITA tersebut yang diduga sebagai preman pendukung Calon Bupati HL kembali mendatangi rumah L dengan tujuan yang sama yaitu mencari keberadaan anak L yaitu D, diduga sebagai preman pendukung Calon Bupati H mencari D untuk memaksa saudara D dan membawanya ke Calon Bupati HL dan melakukan permohonan maaf kepada Calon Bupati HL terkait beredarnya foto Calon
Bupati HL yang sedang tidur di dalam speed Boat,” jelasnya.
Lanjutnya Bahwa OTK yang diduga sebagai preman pendukung Calon Bupati HL tersebut setelah mendatangi rumah L dengan cara yang tidak sopan yaitu dengan dengan berteriak dan melakukan gedoran pada pintu rumah L yang pihaknya maknai sebagai bentuk intimidasi mental terhadap
penghuni rumah.
“Bahwa OTK yang diduga sebagai preman pendukung Calon Bupati HL tersebut diduga membuat kegaduhan dan menggangu kamtibmas di lingkungan sekitar rumah L di Kelurahan Bahari Kecamatan Tomia Timur dengan teriakan yang tidak senonoh, Tindakan intimidasi dan melakukan
pengancaman dan pemaksaan terhadap D tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.
Sambungnya bahwa masyarakat setempat setelah mengetahui kejadian di rumah L lalu berinisiatif untuk melakukan pengaduan ke pihak Kepolisian Sektor Tomia Timur atas kejadian yang terjadi di rumah L meminta agar kegaduhan yang berpotensi mengganggu Kamtibmas tersebut dapat di atensi dan diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Tomia Timur.
“Kemudian setelah adanya aduan dari Masyarakat sekitar kepada Pihak Kepolisian Sektor Tomia Timur, Kepolisian Sektor Tomia Timur tidak mengambil tindakan apapun bahkan terkesan melakukan pembiaran atas
kejadian tersebut, sehingga kami menduga bahwa Kapolsek Tomia Timur memihak kepada salah satu paslon Pilkada di Kabupaten Wakatobi,” ungkapnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa D tidak mengetahui apa yang menjadi
permasalah dengan orang-orang tidak dikenal tersebut, yang menyebabklan OTK
tersebut mengambil Tindakan Intimidasi dan ancaman terhadap dirinya.
“Sebelumnya tetangga D, SJ dan HRK telah melakukan pengaduan kepda pihak Kepolisian Sektor Tomia Timur tetapi pengaduan tersebut, tidak ditanggapi
oleh Kepolisian Sektor Tomia Timur dan Kepolisian Sektor Tomia Timur diduga tidak
pernah mengambil Tindakan pengamanan atas kejadian tersebut,” bebernya.
Pihaknya juga menegaskan dalam pelaporannya ke Bidpropam Polda Sultra, pihaknya juga melengkapi dengan bukti-bukti.
“Kamu juga sudah sertakan dilaporan kami bukti foto dan video,” tegasnya.
“Saat kejadian juga L sementara dalam keadaan sakit,” tambahnya.
Selain itu Pihaknya juga melaporkan Kapolsek Wangi-wangi yang diduga melakukan pembiaran penyakit masyarakat dan kegiatan ilegal.
“Di wilayah Kecamatan Wangi-wangi selatan kerap terjadi Tindakan perjudian dalam bentuk sabung ayam yang dilakukan oleh oknum-oknum masyarakat, Kapolsek Wangi-wangi selatan diduga telah mengetahui kegiatan judi sabung ayam, dan kegiatan judi sabung ayam tersebut telah menjadi penyakit,” jelasnya.
Sambungnya sebagian masyarakat sangat merasa atas kegiatan tersebut.
“Menurut informasi dan data yang kami miliki kegiatan judi sabung ayam tersebut dibuka oleh LD dan merupakan tim sukses calon bupati HL,” tambahnya.
Lanjutnya pihaknya menduga lancarnya aktivitas judi sabung ayam tersebut mendapat back up dari Oknum.
“Kami menduga ini ada oknum yang memback up sehingga LD dalam menjalankan judi sabung ayam tak pernah tersentuh oleh hukum,” ungkapnya.
Selain itu pihaknya juga membeberkan bahwa dalam wilayah Kecamatan Wangi-wangi Selatan kerap terjadi kegiatan illegal yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jenis Solar.
“Kami menduga ada aktifitas ilegal yang dilakukan oleh oknum, namun lagi-lagi tidak mendapatkan tindakan tegas oleh Kapolsek Wangi-Wangi Selatan, dugaan aktivitas ilegall yaitu penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan jenis Solar tertsebut yaitu menjadi penyuplai BBM bersubsidi jenis solar kepada Kontraktor pembangunan KSPN Marina,” ungkapnya.
Lanjutnya bahwa Masyarakat Kecamatan Wangi-wangi Selatan merasa dirugikan
dengan kegiatan illegal tersebut, karena dengan adanya penyalahgunaan subsidi BBM dengan jenis Solar tersebut menyebabkan kelangkaan dan banyak Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima solar subsidi tersebut tidak kebagian.
“Bahwa kegiatan-kegiatan judi sabung Ayam tersebut dan kegiatan illegal penyalahgunaan subsidi BBM dengan jenis Solar tersebut telah beredar lua sdan diketahui oleh Masyarakat luas di Kecamatan Wangi-wangi Selatan tapi
sampai saat ini Kapolsek Wangi-wangi Selatan tidak pernah mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti dugaan aktivitas ilegall yang melanggar hukum dan telah menyertakan dalam aduannya di Bidpropam Polda Sultra.
“Kami juga sudah menyertakan bukti foto dan video, serta sudah ada pihak-pihak yang siap bersaksi atas aduan kami,” tegasnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi Dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Hal ini dinyatakan dalam Pasal 34 (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi: “Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia”. Sebagaimana diatur dalam PP. No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mengaskan bahwa Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib: point (a). memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik baiknya kepada
masyarakat; dan point (b). memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaikbaiknya laporan dan/atau pengaduan masyarakat;
Pembiaran yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Wangi-wangi Selatan atas dua
kegiatan yang kami adukan jelas bertentangan dengan PP. No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga
bertentangan dengan Undang-undang Nomor 2 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia Pasal 15 Point (c). Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit
masyarakat; dan juga Kode Etik Kepolisian Negara Republiik Indonesia Paragraf 3
“Etika Kemasyarakatan” Point (j) bersikap diskriminatif dalam melayani masyarakat;
Dimana dalam hal ini melakukan Tindakan pembiaran terhadap Peyakit Masyarakat
yaitu perjudian sabung ayam dan kegiatan illegal penyalahgunaan BBM Jenis Solar
dan juga bertentangan dengan Paragraf 4 “etika Kepribadian” point (j). menyimpan,
memiliki, menggunakan, dan/atau memperjual belikan barang bergerak atau tidak
bergerak secara tidak sah,” bebernya.
Lanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka pihaknya juga telah secara resmi mengadukan Kapolsek Tomia Timur dan Wangi-wangi selatan.
“Kami berharap agar kiranya Kapolda dan Bidang Propam dapat memperhatikan
kejadian ini dan mengambil Tindakan tegas terhadap Kapolsek Tomia Timur dan Kapolsek Wangi-wangi Selatan agar kejadian seperti hal diatas menjadi perhatian dan tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkasnya.*