Dugaan Gratifikasi Pemkab Tanah Datar Diadukan ke Polda Sumbar
TANAH DATAR – Dugaan tindak pidana gratifikasi mencuat dipermukaan usai Lembaga anti rasuah melaporkan Bupati Tanah Datar dan orang dekatnya ke Ditreskrimum Polda Sumatra Barat (Sumbar) tanggal 4 Januari 2023 lalu.
Aduan masyarakat itu di Polda Sumbar diterima dan ditandatangani oleh Mukhtar Effendi, tertanggal 4 Januari 2023.
Hal itu diungkapkan Arslul salah satu koordinator dari Lembaga Pemuda Anti Kurupsi Jakarta (LPA-J)
“Kasus dugaan gratifikasi itu sudah dilaporkan sejak 4 Januari 2023. Mereka yang diadukan itu disebut sebut orang dekat Bupati,” tulis Arsrul dalam keterangan persnya. Diterima Jumat (16/8)
“Dia berinisial YS diduga menerima fee dari PT Pratama Putra Sejahtera selaku rekanan pengadaan pakai seragam SD dan SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tanah Datar,” katanya dalam keterangan nya itu.
“YS ini sudah menjadi rahasia umum sebagai orang kepercayaan Eka Putra,” ungkap Andreas.
Lembaga Pemuda Anti Korupsi Jakarta (LPAK-J) mendesak agar aparat penegak hukum melakukan upaya sidik dalam pengadaan seragam Sekolah Dasar (SD) dan seragam Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 145.280.400,- tahun anggaran 2023.
“Kami berharap agar aparat penegak hukum melakukan upaya sidik terhadap pemerintah daerah Tanah Datar, dalam pengadaan seragam siswa SD dan SMP. Apalagi ini sudah dilaporkan sejak tahun lalu,” ujar Arslul dalam keterangan tertulisnya kepada awak media Jumat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) banyak didapatkan temuan selama Eka Putra menjadi Bupati Tanah Datar.
“Bupati Tanah Datar juga sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulbar, sejak tanggal 4 Januari 2023 oleh warga atasnama Mukhtar Effendi,” ungkap Andreas.
Menurut Arslul pengadaan seragam sekolah sangat dilarang oleh Ombudsman. Ombudsman telah mengingatkan bagi masyarakat yang menemukan pihak sekolah menjual baju seragam maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) segera dilaporkan.
“Sesuai dengan arahan Ombudsman RI bagi masyarakat mendapatkan informasi pihak sekolah dapat melaporkan hal itu ke komisi pengawasan,” imbuh Arslul
“Saya pikir ini sudah masuk ranah perbuatan melawan hukum sudah ada peringatan pihak Ombudsman diawal. Jadi sebaiknya aparat segera turun tangan,” Katanya.
Dirinya pun mengatakan pihaknya akan segera melakukan pelaporan atas dugaan perbuatan hukum.
“Segera akan kami buat pelaporan nya ke APH. Tidak hanya itu Lembaga kami akan menggelar aksi unjuk rasa agar dugaan perbuatan melanggar hukum itu dapat dilakukan upaya hukum,” tutur Arslul
“Pertama dari pengadaan seragam SD dan SMP patut diduga kepala dinas turut menikmati keuntungan daripada pengadaan seragam bagi siswa,” katanya.
“Soal adanya indikasi yang kami sampaikan tadi itu nantinya masuk diranah aparat penegak hukum. Untuk itu tadi kami sampaikan diawal akan segera membuat laporan resminya,” kunci Arslul.*