Aduan Tim Selaras, Dewan Pers Surati Media Kendari Soal Pemberitaan Sepihak
JAKARTA – Sebelumnya diberitakan di salah satu media online Media Kendari dengan judul “Beredar Video Satu Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin Diduga Berasal dari Konut Disalurkan di Muna”, menanggapi hal tersebut juga Ketua Tim Selaras Abdul Halik membantah tudingan tersebut.
Selain itu terkait tudingan tersebut, Tim Selaras juga mengadukan hal tersebut ke Dewan Pers guna mengadili sengketa pers pers pihaknya dan Media Kendari.
Kemudian pada 29 Juli 2024 keluar hasil penilaian sementara dan rekomendasi dari Dewan Pers yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.
Mengutip surat tersebut “Dewan Pers menerima pengaduan Saudara Selaras, pengacara, (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 27 Mei 2024. Pengadu mengadukan situs berita mediakendari.com (selanjutnya disebut Teradu) atas berita berjudul: “Beredar Video Satu Mobil Truk Memuat Beras Kemasan Ruksamin Diduga Berasal dari Konut Disalurkan di Muna” diunggah 25 Mei 2024.
Menurut Pengadu, berita yang diadukan tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, karena video yang dijadikan materi berita tidak diverifikasi untuk memastikan kebenarannya.
“Berita tidak berimbang. Berita yang diadukan merugikan Bupati Konawe Utara, Ruksamin.
Pengadu berharap Dewan Pers memproses pengaduan atas berita yang diadukan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pengadu meminta Teradu mencabut berita yang diadukan,” jelasnya.
Kemudian berita yang diadukan berisi informasi mengenai adanya video yang dikatakan viral yang menggambarkan sebuah truk yang memuat beras dikatakan diangkut dari Konawe Utara ke Kabupaten Muna.
“Dikatakan dalam berita bahwa beras yang
diangkut bertuliskan Rusakmin Calon Gubernur Sultra dengan tagline: Sumber
Energi Dunia, berada di posko pemenangan Bupati Konut yang juga bakal calon
Gubernur Sultra. Pada alenia lain, disebutkan …Untuk diketahui, Kabupaten Konawe Utara sebulan lalu….terendam banjir. …Masa Konut sedang dilanda banjir baru beras dibawa ke Muna,”.
Berita memberikan gambaran bahwa calon gubernur Sultra, yang adalah Bupati Konawe, menyalahgunakan beras bantuan untuk pemenangan pilgub. Ditulis ada upaya konfirmasi kepada Pengadu, melalui alat komunikasi HP namun tidak berhasil terhubung.
Dewan Pers telah menganalisis berita yang diadukan dan menemukan:
1. Pengadu belum mengirimkan Hak Jawab.
2. Informasi yang dijadikan berita berasal dari informasi video dan chat di media sosial.
3. Tidak ada uji informasi terhadap sumber informasii pemilik akun media sosial.
4. Ada sejumlah pernyataan yang dapat merugikan Pengadu, antara lain;
– ……..bahwa beras yang diangkut bertuliskan Rusakmin Calon Gubernur
Sultra dengan tagline: Sumber Energi Dunia, berada di posko
pemenangan Bupati Konut yang juga bakal calon Gubernur Sultra. Pada
alenia lain, disebutkan …Untuk diketahui, Kabupaten Konawe Utara
sebulan lalu….terdendam banjir. …Masa Konut sedang dilanda banjir baru
beras dibawah ke Muna….
-Teradu menuliskan bahwa mendapatkan informasi awal dari media sosial
facebook dll..
5. Tidak ada upaya uji informasi terhadap sumber informasi awal, yakni pemilik akun media sosial.
6. Ada upaya klarifikasi Teradu kepada Pengadu melalui alat komunikasi handphone, namun tidak berhasil mendapatkan informasi atau tidak tersambung.
Berdasarkan analisis di atas Dewan Pers sementara menilai berita Teradu berpotensi melanggar Kode Etik Jurnalistik Pasal 3, karena tidak uji informasi – sumber utama, pemilik / penyebar pertama video.
“Tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak yang berpotensi dirugikan (Pengadu). Sehingga mencampurkan fakta dan opini menghakimi,”.
Selain itu, berita Teradu juga tidak sesuai dengan ketentuan tentang Verifikasi dan keberimbangan berita pada butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor
1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Ketentuan tersebut menyatakan: “Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi” dan “Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan,”.
Berdasarkan penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai
permintaan maaf kepada Pengadu dan Masyarakat pembaca, selambat-
lambatnya 2 x 24 jam setelah hak jawab diterima.
2. Pengadu menyampaikan Hak Jawab kepada Teradu secara proporsional
selambat-lambatnya 7 x 24 jam setelah surat ini diterima.
3. Teradu memuat catatan di bagian bawah berita yang diadukan yang
menjelaskan bahwa Dewan Pers telah menilai berita tersebut melanggar
Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Teradu juga
wajib menyertakan tautan berita yang berisi Hak Jawab dari Pengadu.
4. Teradu memuat permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca.
5. Teradu wajib menautkan Hak Jawab dari Pengadu pada berita awal yang
diadukan, sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita
yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab”.
6. Hak Jawab, atas persetujuan para pihak, dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, atau liputan sebagaimana disebutkan dalam Pedoman Hak Jawab (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008).
7. Apabila Pengadu setuju dengan Penilaian namun Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.
8. Apabila Teradu setuju dengan penilaian Dewan Pers namun tidak memuat hak jawab seusai dengan batas waktu butir 1, maka Pengadu wajib melaporkan ke Dewan Pers.
Atas rekomendasi tersebut, Dewan Pers meminta tanggapan Pengadu dan
Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah surat ini diterima. Jika
Pengadu dan Teradu tidak memberikan tanggapan setelah waktu yang ditentukan,
“Dewan Pers menganggap Pengadu dan Teradu menyetujuinya dan kasus tersebut
selesai. Pengadu dan Teradu juga dapat berkomunikasi langsung agar masalah ini
bisa lebih cepat selesai,” pungkasnya.*