Nomenklatur Penggunaan APBD Diduga Dirubah Sepihak, Pansus DPRD Kota Kendari Temukan Ini
KENDARI – Setelah bekerja dalam semiggu, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Kendari terus mengejar perubahan nomenklatur APBD 2024 senilai Rp 46,6 miliar oleh pemerintah kota (pemkot). Bahkan Pansus menemukan sejumlah proyek baru yang tidak ada dalam APBD 2024.
Selain perencanaan pembangunan pedestrian di wilayah Eks MTQ Kendari yang senilai Rp 26,7 miliar, Pansus juga menemukan adanya proyek pembangunan jalan kota yang menelan anggaran sebesar Rp 21 miliar di Dinas PU Kota Kendari.
“Sebelum pergeseran itu angkanya nol, setelah dibuka di APBD 2024 di Perwali tentang Penjabaran APBD, tidak ada angka itu. Artinya clear itu kegiatan baru,” ungkap Ketua Pansus DPRD Kendari, La Ode Ashar, Selasa 2 Juli 2024.
Selanjutnya, Pansus juga menemukan adanya belanja modal untuk bangunan kantor Dinas Kesehatan sebesar Rp 4,4 miliar yang tidak ada dalam APBD 2024.
“Tapi di pergeseran itu, dari nol menjadi Rp 4,4 miliar,” ucapnya.
Terdapat pula selisih anggaran sebesar Rp 1,9 miliar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang dalam penjabaran APBD terdapat anggaran perjalanan dinas biasa lebih dari Rp 800 juta dan perjalanan dinas dalam kota Rp 165 juta. Selain itu, ada pula sejumlah item kegiatan yang semuanya tidak ada dalam APBD 2024.
“Yang digeser itu Rp 1,9 miliar, menurut kadisnya itu DAK. Nanti kita lihat, boleh kah DAK dikasih pindah-pindah seperti itu, sementara DAK itu sudah ada juknisnya,” bebernya.
Selain itu, ada pula biaya check up atau pemeriksaan kesehatan kepala daerah yang dalam dokumem awal hanya Rp 10 juta, lalu berubah menjadi Rp 500 juta lebih.
“Menurut saya sih wajar saja. Tapi kan pertanyaannya kenapa tidak dianggarkan sejak awal, malah membengkak menjadi Rp 500 juta lebih,” paparnya.
Politisi Golkar itu mengaku, sangat banyak kegiatan Pemkot Kendari yang memang tidak ada dalam APBD 2024 yang sudah ditetapkan sebelumnya, terlebih kegiatan tersebut sama sekali tidak melibatkan DPRD selaku lembaga yang memiliki fungsi anggaran atau budgeting.
Sementara itu Pemkot Kendari, melalui Kadis Kominfo, Nismawati sebelumnya mengklarifikasi hal tersebut seperti dikutip dari Radar Kendari, 28 Juni 2024.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari TAPD, Rancangan APBD Kota Kendari tahun 2024 telah disetujui Pemkot Kendari dan DPRD melalui paripurna.
Setelah disetujui, lanjut Nismawati, Rancangan APBD kemudian disampaikan kepada Gubernur Sultra pada tanggal 23 November 2023 untuk dievaluasi.
“Setelah dievaluasi kemudian keluarlah Keputusan Gubernur tentang Hasil Evaluasi terhadap Ranperda APBD Kota Kendari tahun 2024 pada tanggal 27 Desember 2023 yang salah satu rekomendasi pentingnya adalah bahwa RAPBD Kota Kendari tahun 2024 untuk belanja infrastruktur belum mencapai 40 persen sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Nismawati
“Sehingga diminta agar Pemerintah Koalta Kendari dapat memformulasikan kembali beberapa item belanja-belanja daerah kedalam belanja Modal/Belanja Infrastruktur untuk kemudian Evaluasi provinsi tersebut dibahas ditingkat TAPD bersama Walikota dan Sekda selaku ketua TAPD dan beberapa OPD terkait infrastruktur,” sambungnya.
Tidak sampai disitu, pihaknya menyampaikan ke DPRD untuk membahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD perihal tindaklanjut hasil evaluasi Gubernur atas rancangan Perda APBD Kota Kendari, dan dilakukanlah rapat bersama membahas hal tersebut pada tanggal 28 Desember 2023 di ruang rapat DPRD.
“Kemudian hasil kesepakatan rapat tindaklanjut evaluasi Provinsi, ditandatangani bersama antara Pemerintah Kota Kendari yang diwakili Sekda selaku Ketua TAPD dan Pimpinan DPRD tanggal 28 Desember, sebagai dasar dilakukannya Penetapan PERDA APBD Kota Kendari Tahun 2024 tanggal 29 Desember 2023,” ungkap Nismawati
Dari hasil Formulasi kembali terhadap APBD Kota Kendari tersebut, lanjut Nismawati, belanja Infrastruktur Kota Kendari yang semula sebelum evaluasi Gubernur hanya sebesar Rp.345.273.527.954,- menjadi Rp.370.875.024.975, atau naik sebesar Rp. 25.601.497.021,-
Nisma menjelaskan, beberapa item penambahan alokasi belanja Infrastruktur diantaranya penambahan Lampu Penerangan Jalan dan Bangunan Perlengkapan jalan (pedistrian) tersebar se-Kota Kendari, dukungan prasarana operasional pada RSUD Antero Hamra, Pengaspalan Jalan Kampung Baru, Pembelian Mini Excavator Amphibi dan lain-lain yang alokasi anggarannya di peroleh dari efisiensi terhadap belanja rutin OPD, baik berupa belanja barang jasa, perjalanan dinas, honor, ATK dan belanja-belanja lain, dan juga BTT tanpa mengubah atau menambah Postur APBD dan tanpa menambah Program/Kegiatan/Sub Kegiatan yang sudah termuat dalam RKPD Kota Kendari tahun 2024.
“Peningkatkan belanja infrastruktur ini tentu sangat mendukung program strategis Pemerintah Kota Kendari yang termuat dalam RKPD 2024 yaitu Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup dan Penguatan Sistem Ketangguhan Kota, melalui Penataan Wajah Kota Kendari, peningkatan sistem dan fungsi drainase untuk mengurangi genangan air/banjir dan Kelengkapan Prasarana dan Sarana Umum (PSU),” ungkap Nismawati
Nisma menambahkan, seluruh tahapan penyusunan APBD mulai dari Perencanaan, penyusunan KUA/PPAS, Penyusunan Rancangan APBD, Perbaikan Hasil Evaluasi RAPBD sampai menjadi PERDA APBD dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri, yang proses dan tahapannya dilakukan secara real time.
“Sehingga tidak mungkin dapat dilakukan perubahan-perubahan diluar mekanisme yang ada. Tidak ada yang Obok-obok APBD Kota Kendari,” pungkasnya.*