Tender Proyek Pembangunan Mal Pelayanan Publik di Pokja Koltim Diduga Janggal
KENDARI – Proses lelang proyek pembangunan mal pelayanan publik di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dinilai janggal.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah satu Direktur CV Cipta Barakati, Rafi Sumardin yang menjadi peserta lelang dalam proyek tersebut.
Ia mengatakan dugaan kejanggalan tersebut dari nilai yang perusahaannya tawarkan itu lebih rendah dibandingkan perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut.
“Pertama nilai proyek yang kami tawarkan itu lebih rendah dibandingkan yang memenangkan proyek,” katanya saat dihubungi via telepon WhatsApp, Selasa 21 Mei 2024.
Lanjutnya kejanggalan kedua pihaknya juga digugurkan karena adanya dokumen yang pihaknya sembunyikan dalam file penawaran.
“Jadikan dalam dokumen penawaran ada file yang tersembunyi, itu kami sembunyikan karena tidak menyangkut proyek tersebut, karena tidak mungkin kita mau buat ulang dari awal lagi, dan itu yang dijadikan alasan penawaran kami digugurkan, pokja sangat berani mengambil keputusan seperti ini” ungkapnya.
Sambungnya pihaknya menduga ada tekanan dari pihak lain sehingga pihaknya kalah dalam proses tender ini.
“Kami duga ada pihak lain yang menekan Pokja, pasalnya kami tawarkan lebih murah, tapi malah diambil yang penawaran lebih mahal, dan terindikasi kami ini berusahan untuk di jatuhkan padahal kalau kita berpikir lebih banyak kami yang mengembalikan ke negara ketika kami yang mendapatkan proyek itu,” bebernya.
Pihaknya juga menuturkan untuk saat ini sementara proses sanggah, dan pihaknya juga telah melayangkan sanggahan dan sanggahan tersebut sudah di teruskan ke Instansi penegak hukum terkait.
“Kami berharap pihak Pokja dapat berlaku adil, transparan dan akuntabel serta berpedoman sama uud yang sudah di tetapkan dan memenangkan pihak yang profesional dalam mengerjakan proyek ini,” harapnya.
Untuk diketahui nilai proyek mal pelayanan publik tersebut senilai Rp. 8.999.860.000,-.
Selain itu media ini masih berusaha menghubungi pihak Pokja Kolaka Timur.*