Dugaan Korupsi Penggunaan Dana PEN di Butur, AP2 Sultra Adukan ke Kejaksaan

KENDARIKINI.COM – Aliansi Pemuda dan Pelajar (AP2) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengadukan dugaan korupsi pembangunan jaringan irigasi dan peningkatan jalan di Kabupaten Buton Utara (Butur) ke Kejati Sultra, Kamis 16 Mei 2024.

Ketua AP2 Sultra, Fardin Nage mengatakan dari beberapa kegiatan tersebut Bupati Butur, RZ diduga terlibat korupsi.

“Bupati Butur RZ kami duga teribat dalam pembangunan jaringan irigasi tahap III di Lambale Tahun Anggaran 2021 serta pekerjaan peningkatan jalan Langere menuju Tanah Merah dan Eensumela menuju Koboruno kecamatan Bonegunu yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” katanya.

Lanjutnya berdasarkan hasil investigasi lapangan dan komparasi berbagai sumber ditemukan beberapa bukti yang menunjukan bahwa Bupati Butur dan kroni-kroninya diduga telah melakukan praktek korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif guna memperkaya diri sendiri dan kelompoknya.

“Pekerjaan jaringan irigasi tahap III di Lambale dengan anggaran Rp. 10.126.700.000 yang dikerjakan oleh PT.Fatdaco Tama Waja material yang digunakan batu kapur yang seharusnya menggunakan Batu gunung sehingga kondisi fisik pekerjaan tersebut rusak dan tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, Ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar penggunaan alat dan material dan menjadi pintu masuk dugaan penyelewengan keuangan negara,” bebernya.

Lanjutnya sedangkan pekerjaan peningkatan jalan yang sumber anggarannya dari Dana PEN Tahun Anggaran 2022 sebesar 22 Milyar yang dikerjakan oleh PT Bulan Group.

“Material yang digunakan tidak sesuai dengan Bestek dimana dalam RAB Campuran Kerikil Moramo yang digunakan namun Kontraktor mengambil batu pecah kerikil di Desa Tatombuli Kabupaten Butur,” ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut pihaknya mengadukan ke Kejati Sultra.

“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar segera memanggil Bupati Biston Utara inisial RZ, Ketua DPRD dan Sekda Butur yang diduga terlibat korupsi pembangunan jaringan Irigasi Tahap III di Lambale Tahun Anggaran 2021 serta Pekerjaan peningkatan jalan yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional,” tegasnya.

“Kami juga meminta Kejati Sultra untuk menangkap dan menetapkan sebagai tersangka Bupati Buton Utara inisial RZ, Ketua DPRD dan Sekda Butur yang diduga terlibat korupsi yang menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Sultra, Dody
menerangkan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut.

“Jadi tadi ada ada aduan di PTSP Kejati Sultra dan aduan itu sudah diterima,” katanya saat ditemui diruangannya.

Ia juga mengungkapkan bahwa “Langkah selanjutnya adalah terhadap pelaporan pengaduan tersebut akan diteruskan ke pimpinan untuk kemudian ditindaklanjuti,”.

Lanjutnya bahwa kemudian apabila sudah ditindaklanjuti akan dibuat telaahan terkait aduan tersebut.

Kemudian diterbitkan sprintuk baru masuk puldata dan pulbaket, dan setelah memenuhi syarat-syarat akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya.*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *