APH Diminta Transparan dan Segera Tetapkan Tersangka dalam Perkara Tipikor Gedung VIP RSUD Bombana

KENDARI – Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gedung Very Important Person (VIP) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bombana yang sementara ditangani oleh Polda Sultra, sebelumnya telah naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dikutip dari Zonasultra.id, Kanit I Subdit III Tipidkor Polda Sultra, AKP Hasanuddin, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan ke beberapa saksi dan pihak-pihak terkait, serta penghitungan kerugian negara maka kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung VIP RSUD Bombana dinaikan statusnya ke tahap penyidikan atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Sesuai prinsipnya, perkara gedung VIP RSUD Bombana sudah naik statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan sudah terbit SPDP,” kata AKP Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin 12 Juni 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Aliansi Masyarakat Menggugat (AMM) Sultra, Ibrahim mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk transparan dan sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Kami minta APH transparan, dan sesegera mungkin menetapkan tersangka dalam perkara ini,” tegas Alumni hukum UHO.

Jebolan aktivis HmI juga mengungkapkan bahwa apabila perkara sudah masuk tahap penyidikan seharusnya sudah ada Tersangka.

“Seharusnya sudah ada tersangka apabila sudah tahap penyidikan, dan ditiap jenjang proses hukum di APH itu ada jenjang waktunya,” ungkapnya.

Pihaknya juga meminta agar APH tidak melewati waktu proses hukum berdasarkan KUHAP.

“Di KUHAP telah diatur, tiap proses hukum ada masa waktunya, jangan sampai lewat waktu, untuk itu kami kembali menegaskan meminta kepada APH untuk sesegera mungkin menetapkan tersangka,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, media ini juga berusaha mengkonfirmasi ke Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Rico Fernanda pada Selasa 16 April 2024.

Media ini menanyakan perihal perkembangan penanganan perkara tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan.*

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *