Rugikan Negara 5,7 Miliar, Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pengerjaan Jalan di Koltim Dinyatakan Lengkap
Kendari – Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Tipikor pengerjaan jalan di Kolaka Timur.
Berdasarkan hasil penyidikan Subdit Tipidkor menetapkan tiga tersangka dan berhasil mengamankan kerugian negara senilai 5,7 Miliar.
Berkas perkara penyidikan sempat dilimpahkan dan dikembalikan ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra guna dilengkapi.
Terbaru usai memenuhi petunjuk Jaksa, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan bahwa berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
“Perkara tersebut telah dinyatakan P21 (berkas perkara sudah lengkap) oleh JPU Kejati Sultra pada Rabu 27 Desember 2023,” katanya melalui keterangan resminya yang diterima media ini.
Lanjutnya pihaknya membeberkan bahwa sebelumnya ruang lingkup perkara yang diajukan dalam tahapan penyidikan in casu terdapat 3 (tiga) item permasalahan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur
“Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAK) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanaan oleh PT. TAC, Pekerjaan Pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAU) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT. SNP dan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (DAU) Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan oleh PT. HCG,” jelasnya.
Sambungnya bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat disebutkan lagi dengan pasti pada Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Maret 2022 bertempat di lokasi pekerjaan Jalan Ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya dan lokasi pekerjaan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia yang terletak di Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara telah terjadi tindak pidana korupsi berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur T.A.2021 terkait Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAK) yang dilaksanaan oleh PT. TAC dengan nilai anggaran Rp8.860.000.000,00, Pekerjaan Pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. SNP dengan nilai anggaran Rp4.215.000.000,00 dan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. HCG dengan nilai anggaran Rp4.200.000.000,00, yang dilakukan oleh tersangka JR selaku Plt. Kepala Dinas PUPRP Kab. Kolaka Timur (Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen), bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Tersangka HS selaku Direktur PT. TAC, Tersangka MS selaku Direktur PT. SNP dan Tersangka YP sebagai pelaksana lapangan PT. HCG (masing-masing diajukan dalam berkas perkara terpisah).
“Bahwa perbuatan para tersangka tersebut di atas yang tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya masing-masing telah melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dalam kedudukannya bertentangan dan melanggar ketentuan-ketentuan tentang Keuangan Negara dan tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah serta Syarat – Syarat Umum Kontrak dengan tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan dalam kontrak, tidak menyerahkan hasil pekerjaannya secara tepat biaya, tepat mutu, dan/atau tepat waktu, tidak menyelesaikan pekerjaan, melakukan kesalahan dalam perhitungan volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit dan tidak cermat dalam mengendalikan kontrak,” ungkapnya.
Kemudian bahwa tersangka JR dan Tersangka AS telah memperkaya dan menguntungkan orang lain yang telah menyetujui dengan tujuan mencairkan anggaran proyek padahal diketahuinya pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan kemajuan pekerjaan sebenarnya, dan selanjutnya uang tersebut diterima oleh Tersangka HS, Tersangka MS dan Tersangka YP yang kemudian penggunaan uang itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Bahwa dalam tahap penyidikan ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 38 (tiga puluh delapan) orang dan telah meminta keterangan ahli,” ujarnya.
Pihaknya juga menuturkan akibat perbuatan tersangka maka merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sesuai PKKN Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara sejumlah Rp5.777.666.550,76 (lima milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus enam puluh enam ribu lima ratus lima puluh rupiah tujuh puluh enam sen) atau setidak-tidaknya sekira jumlah itu.
“Pekerjaan Peningkatan Jalan Ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAK) dengan nilai anggaran sebesar Rp.8.860.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT. TAC telah merugikan keuangan negara Cq. Pemda Kab. Kolaka Timur sebesar Rp3.861.947.228,42 (tiga milyar delapan ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh delapan rupiah empat puluh dua sen),” katanya.
Lanjutnya pekerjaan pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAU) dengan nilai anggaran sebesar Rp.4.215.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT. SNP telah merugian keuangan negara Cq. Pemda Kab. Kolaka Timur sebesar Rp1.484.393.154,60 (satu milyar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima puluh empat rupiah enam puluh sen).
“Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (DAU) dengan nilai anggaran sebesar 4.200.000.000,00 yang dikerjakan oleh PT. HCG telah merugian keuangan negara Cq. Pemda Kab. Kolaka Timur sebesar Rp431.326.167,74 (empat ratus tiga puluh satu juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus enam puluh tujuh rupiah tujuh puluh empat sen),” tuturnya.
Pihaknya juga membeberkan berdasarkan bukti yang cukup terhadap para tersangka patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang dan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Kabupaten Kolaka Timur tahun anggaran 2021 terkait Pekerjaan peningkatan jalan ruas Penanggo Jaya-Lere Jaya (DAK) yang dilaksanaan oleh PT. TAC, Pekerjaan Pengaspalan jalan ruas Penanggo Jaya – Lere Jaya (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. SNP dan Pekerjaan Pengaspalan Jalan Ruas Gunung Jaya – Poli-Polia (DAU) yang dilaksanakan oleh PT. HCG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 lebih subsidiair Pasal 9 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*