Disomasi Pj Bupati Mubar atas Kritiknya, Front Mahasiswa Sultra Nilai Sebagai Bentuk Upaya Pembungkaman
Kendari – Sebelumnya salah satu aktivis Muna Barat Mukmin melakukan aksi demontrasi menuntut Pj. Bupati Muna Barat terkait beberapa persoalan pada 11 April 2023 saat kedatangan Kemendagri di Kota Kendari.
Aksi tersebut berujung somasi yang dilakukan Pj Bupati Muna Barat melalui Kantor Hukum LNE Law Firm yang diberikan kuasa khusus oleh Pemda Muna Barat.
Kantor Hukum tersebut meminta kepada Mukmin untuk melakukan permintaan maaf atas aksi demontrasi tersebut, yang menurut kantor hukum tersebut tidak berdasar dan diduga melakukan pencemaran nama baik.
Terkait hal tersebut Penanggungjawab Front Mahasiswa Sultra Rasidin menilai bahwa tindakan yang dilakukan sebagai upaya kriminalisasi apalagi jika berujung pada pelaporan ke pihak kepolisian.
“Upaya somasi yang dilakukan Pj Bupati Muna Barat melalui kuasa hukumnya, kami nilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap masyarakat yang melakukan kritik atas kinerja Pemda Mubar, dan seharusnya kritik-kritik tersebut perlu diapresiasi karena sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap daerahnya,” katanya.
Ketua Bidang Infokom HmI Cabang Kendari ini juga mengungkapkan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin oleh undang-undang dan seharusnya Pj. Bupati Muna Barat tidak anti kritik dan pihaknya menilai tindakan PJ. Bupati Muna Barat seakan mencerminkan sikap otoriter.
“Tercatat beberapa yang melakukan kritik selalu diberi somasi dan diminta untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, hal tersebut cenderung menunjukkan bahwa Pj. Bupati Mubar mencerminkan sikap otoriter dalam menjalankan roda pemerintahannya,” ungkapnya.
Rasidin yang juga Mantan Ketua HmI Komisariat UMK mengecam tindakan yang dilakukan Pj Bupati Muna Barat melalui kantor hukum LNE.
“Hari ini kami dari 10 Lembaga yang tergabung dalam front Mahasiswa Sultra melakukan aksi solidaritas terhadap saudara mukmin, dan kami mengecam tindakan PJ Bupati Mubar,” tegasnya.
Terakhir Aktivis Kota Kendari juga akan menggalang aksi solidaritas apabila berujung pada pelaporan dan proses hukum terhadap saudara mukmin.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan Pemda Mubar melalui Kantor Hukum LNE, apalagi kalau sampai diproses hukum lebih lanjut, dan ini sangat menciderai nilai-nilai dalam kehidupan berdemokrasi,” pungkasnya.
Terkait hal tersebut media ini telah berusaha mengkonfirmasi ke Kantor Hukum melalui nomor yang tertera pada kop surat somasi, namun belum mendapatkan tanggapan saat dikonfirmasi via WhatsApp.***