Viral Video Cekcok dengan Masyarakat Soal Lahan, WALHI-Sultra Desak Aktivitas Pertambangan PT. GKP di Wawonii Segera Dihentikan

Kendari – Sebelumnya viral video masyarakat dengan manajemen PT. GKP terkait lahan.

Diketahui berdasarkan keterangan masyarakat dalam video tersebut penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan oleh PT. GKP kembali terjadi, seperti yang beredar di media sosial.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra Andi Rahman mengatakan perusahaan tambang PT. GKP diduga melakukan penyerobotan lahan warga di pulau wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara.

“Aksi penyerobotan ini nampak di sebuah video yang berdurasi 2 menit 50 detik yang viral di media sosial baik di facebook maupun di grup-grup whatsapp.
Terlihat dalam video tersebut, diduga pemilik lahan yang didampingi beberapa warga melakukan perlawanan dan menanyakan penanggungjawab penyerobotan lahan miliknya kepada pekerja dari PT.GKP yang berada dilokasi,” katanya, Senin 20 Februari 2023.

“Saya tidak mau tau siapa yang penanggungjawab disini, jangan seenaknya kalian saja main terobos ini sumber pencarian kita ini, yang mengcukupi kita ini kamu tau, apakah sewenang-wenang begini cara kalian, harusnya perusahaan punya tata krama, perusahaan ini belum ada izinnya, jangan asal main terobos kalau belum ada komunikasi sama yang punya lahan, seenaknya kalian saja,” ucap pemilik lahan dalam video.

Menangapi hal itu, WALHI Sultra menjelaskan bahwa keberadaan PT. GKP, di pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara telah mengancam keselamatan warga, banyak lahan pertanian-perkebunan milik masyarakat yang digusur, selain itu aktivitas pertambangan berpotensi besar mencemari laut.

“Bahwa aktivitas pertambangan PT. GKP bukan hanya mengancam keselamatan dan ruang hidup warga Wawonii, akan tetapi aktivitas yang dilakukan adalah illegal dengan banyaknya pelanggaran hukum yang ia lakukan, mulai dari aktivitas tambang di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang seharusnya secara aturan perundang-undangan pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, tidak memperbolehkan adanya aktivitas pertambangan,” jelasnya.

Selain itu, Pihaknya membeberkan terdapat dugaan kuat praktik maladministrasi dalam proses penerbitan IPPKH dan IUP Operasi Produksi milik PT. GKP, sesuai data yang kami miliki bahwa IPPKH milik PT. GKP dengan No. SK 576/Menhut/II/2014 seluas 707,10 Ha dan No. SK. 1/1/IPPKH/PMDN/2016 seluas 378,14 Ha. Dimana penerbitan kedua IPPKH ini didasari oleh dokumen AMDAL PT. GKP pada tahun 2008.

“Akan tetapi praktiknya, anak perusahaan Harita Group ini, baru melakukan kegiatan kontruksi pada tahun 2019, sehingga berdasarkan pasal 50 ayat (2) huruf e PP 27/2012 tentang Izin Lingkungan, IPPKH milik PT. GKP dianggap kadaluarsa karena tidak ada kegiatan dalam jangka waktu maksimal tiga tahun sejak diterbitkan,” bebernya.

Selain itu, Ia juga menuturkan pelarangan aktivitas pertambang di pulau wawonii telah dikuatkan dengan adanya putusan MA dengan Nomor perkara 57/P/HUM/HUM/2022 dalam putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pulau wawonii tidak boleh dijadikan Kawasan pertambangan.
Lahirnya putusan MA tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di pulau Wawonii.

Sehingga berdasarkan hal tersebut, pihaknya meminta agar IUP Operasi Produksi dan IPKKH milik PT. GKP segara di cabut dan tidak melakukan aktivitas pertambangan di pulau wawonii.***

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *